Pasien Jamkesda Ditolak

Pasien Jamkesda Ditolak

CURUP, BE - Puluhan pasien tidak mampu, yang terdata dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Senin (06/01) mendapatkan penolakan untuk dirawat di RSUD Curup. Pasalnya, pemberlakuan Program Jaminan Kesehatan Nasional membuat para pasien Jamkesda tidak memiliki jaminan premi BPJS untuk dirawat pihak rumah sakit. Seperti dialami Depa (39), warga Desa Babakan Baru, Bermani Ulu Raya, terpaksa harus pulang tanpa sentuhan medis lantaran berkas keterangan SKTM yang  telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong ditolak oleh petugas RSUD Curup dengan alasan tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya program BPJS Kesehatan 1 Januari 2014. \"Sejak bulan Mei tahun 2013 menggunakan Jamkesda tidak ada kendala, hari ini (kemarin) saat saya hendak mendaftar berkas saya malah ditolak, padahal hari ini sudah sepakat akan dilakukan operasi atas penyakit yang saya alami ini, karena sebelumnya mulai dari ronsen dan pemeriksaan penyakit yang saya alami sudah selesai dilakukan akhir tahun lalu,\" sesal  Depa. Terkait program baru BPJS Kesehatan, Dewa mengaku belum mengenal program yang telah membuatnya tidak bisa dilayani di rumah sakit tersebut. \"Saya baru mengetahui soal BPJS kesehatan itu ketika petugas RSUD Curup menolak berkas yang saya bawa dan mengatakan bahwa pasien Jamkesda tidak bisa diterima karena mulai 1 Januari 2014 BPJK Kesehatan telah diberlakukan,\" kata Depa. Tak hanya Depa, puluhan pasien Jamkesda lainnya juga bernasib sama, setelah sadar harus mengurungkan niatnya untuk berobat lantaran tidak bisa diterima saat hendak melakukan pendaftaran di RSUD Curup tersebut. Banyak diantaranya memilih pulang karena tidak memiliki uang saat disarankan untuk beralih ke pasien umum di RSUD Curup tersebut. \"Saat mendaftar, saya malah disarankan menjadi pasien umum, katanya BPJS telah diberlakukan, sehingga Jamkesda tidak bisa diterima. Terpaksa saya pulang lagi, padahal anak saya tengah sakit,\" kata Jumadi (30), warga Desa Suka Datang Kecamatan Curup Utara yang berencana hendak mengobati anaknya yang tengah sakit. Petugas pendaftaran pasien di RSUD Curup dikonfirmasi wartawan mengaku tidak berani menerima pasien Jamkesda dan SKTM sehingga harus alihkan ke pasien umum. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan yang kita terima ini ialah pasien yang memegang kartu Jamkesmas dan Askes. \"Jamkesda dan SKTM memang belum bisa kita terima karena belum masuk sebagai peserta PBJS Kesehatan, kami tidak bisa melayani jika tidak ada perintah atasan,\" kata petugas tersebut. Terkait hal itu Direktur RSUD Curup Almaini SKp MKes membantah penolakan pasien Jamkesda tersebut. Jika benar hal itu merupakan tindakan pidana. \"Bukan ditolak, kita menunggu jaminan dari Dinas Kesehatan. Saat apel saya sudah mengatakan kepada petugas tidak ada penolakan pasien Jamkesda,\" kata Almaini. Almaini bahkan menegaskan, akan tetap melayani pasien Jamkesda setelah mendapatkan jaminan dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong. \"Kalau sudah ada tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan, kita layani seperti biasa. Saya sudah tegaskan saat apel petugas RSUD Curup, tidak ada penolakan pasien,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Oprasional PT Askes Kabupaten Rejang Lebong Hasida Kurniati dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya menerangkan, pemberlakukan BPJS kepada pasien Jamkesda hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas, begitu juga warga yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang menjadi dasar tergabung dalam Jamkesda. \"Itu kebijakan daerah, apakah masuk ke dalam BPJS, karena harus ada jaminannya dari APBD. Persoalan ini sudah kita tanyakan sejak Desember 2013 lalu, tetapi katanya pembahasan APBD tahun anggaran 2014 belum dibahas,\" ungkapnya. PT Askes yang nantinya akan menjadi BPJS, siap jika sudah ada perjanjian kerjasama dan ada jaminan serta data pasien Jamkesda yang bisa dipertanggungjawabkan. \"Kita intinya harus ada penjamin, seperti PNS, TNI, Polri, Jamkesmas sudah termasuk dalam BPJS, karena sudah dipotong dari gaji mereka,\" terangnya. Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Akhmad Juli yang membenaskan belum adanya regulasi yang jelas terkait penerapan BPJS kepada pasien Jamkesda. \"Data pasien Jamkesda itu data lama tahun 2008 lalu, jelas ada yang meninggal dunia pengurangan lainnya, hingga sekarang belum ada perbaikan data Jamkesda, masa orang meninggal kita masukkan juga dalam jaminan BPJS, sedangkan tugas pendataan bukan tupoksi kita,\" ungkapnya. Sebagai solusi, pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi bagi pasien Jamkesda dan SKTM untuk tetap dilayani, sambil menyusul pembenahan regulasi karena pasien sakit itu tidak bisa menunggu. \"Anggaran itu ada, kami minta pihak rumah sakit tetap melayani saja nanti kita akan tetap bayar, dinas kesehatan siap menjamin warga miskin yang ingin berobat itu tugas pemerintah, nanti kalau anggaran sudah dibahas kita bayarkan, selesaikan,\" pintanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: