Produksi 8 Ton, Kontrak dengan Ragunan

Produksi 8 Ton, Kontrak dengan Ragunan

\"penampungSEMENTARA ITU di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tepatnya di Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa juga terdapat penampungan daging babi. Adalah Sucikno alias Gacik warga setempat yang menjalankan usaha tersebut sejak 1977 silam. Setiap bulannya, Gacik menerima pesanan memasok daging babi segar dari kebun binatang Ragunan di Jakarta sebanyak 8 ton. Selain itu, dirinya juga menjual eceran kepada warga Kota Bengkulu yang khusus mengonsumsi daging babi sekitar 30 kilogram per harinya. \"Saya mengantongi izin usaha atau HO  yang ditanda tangani oleh Sekda Benteng, H Muhamad Nur. Kalau izin dari Ragunan juga ada. Sehingga, usaha saya ini resmi dan bukan ilegal,\" ungkapnya saat ditemui koran ini. Menurutnya, daging babi itu didapati oleh dirinya dari para pemburu babi lokal. Seperti di Kecamatan Pondok Kubang, Pondok Kelapa, Bang Haji, Pematang Tiga dan sekitarnya. Selain itu, daging babi itu juga dipasok dari Kecamatan Ketahun, Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara. Hanya saja, usaha menampung daging babi ini tidak dijual kepada masyarakat bebas atau pasaran. \"Masyarakat merasa diuntungkan, karena selain dapat bebas dari hama babi, juga dapat tambahan penghasilan,\" ujarnya. Dijelaskannya, untuk harga daging babi dalam satu kilogram dibelinya senilai Rp 8 ribu. Tapi bila dicampur dengan kulit maka harganya Rp 5000/kg. Untuk di sekitar wilayah Benteng ini para penjual mengantarkan langsung daging babi tu ke rumahnya yang dijadikan sebagai usaha penampungan daging babi tersebut. Hanya saja, untuk daerah luar Benteng, maka dirinya yang akan menjemput langsung ke tempat. \" Kalau dagingnya banyak maka kami berani untuk menjemput. Akan tetapi, kalau dikit maka tanggung karena keuntungan akan habis di biaya pengangkutan saja. Pengiriman daging babi ke Ragunan Jakarta, ia memakai mobil boks khusus dengan minimal bawaan sebanyak 2 ton sekali berangkat. Ia menambahkan, sudah selama  8 tahun menjalin kontrak dengan pihak Ragunan memasok daging babi. Atau sejak tahun 2006 lalu, menjadi pemenang tender pengadaan daging babi di Ragunan tersebut. Hanya saja, kontraknya memang diganti setiap tahun atau setiap setahun sekali harus melakukan tanda tangan kontrak. Untuk izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemda Benteng itu, akan berkahir pada bulan April 2014 mendatang. Hanya saja, jika habis izin HO-nya maka akan ditukar kembali. \" Dalam setahun saya, membayar pajak sebesar Rp 300 ribu. Sehingga usaha penampungan daging babi ini juga dinikmati oleh masyarakat karena masuk menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah),\" pungkasnya. Dikatakannya, usaha yang sudah digeluti oleh dirinya bertahun - tahun lamanya ini sudah diperhitungkan limbah dari daging babi itu. Seperti, air limbah ditampungi dan tidak dibuang ke siring atau sungai. Kulit babinya, dikubur di tanah dan dijadikan sebagai pupuk tanaman karet. Begitu juga dengan kotoran bekas babi juga ikut dikubur sehingga, tidak menganggu masyarakat sekitar. \" Masyarakat saya di sini, sangat mendukung usaha saya ini karena tidak menganggu lingkungan,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Benteng, H. Amirul, SH mengaku tidak pernah mengeluarkan izin terhadap usaha penampungan babi tersebut. Jika menurut kacamata pihaknya usaha penampungan daging babi itu  terselebung. Apalagi produksi sampai 8 ton sebulan itu, jumlah yang cukup banyak sehingga diperlukan izin industri. \" Kalau saya terangnya, jika usaha penampungan babi itu ilegal karena saya tidak pernah mengeluarkan izinnya,\" ujarnya. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan tempat usaha penampungan daging babi itu. Hal itu, untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan izinnya. Jika nantinya, memang benar tidak mengantongi izin dalam pengecekannya maka pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban dan mengambil langkah selanjutnya. \" Akan kita selidiki dulu, untuk mengambil langkah apa yang akan kita lakukan,\" tandasnya. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: