Tanpa TNI, Pembongkaran Batal
BENGKULU, BE - Pembongkaran terhadap sejumlah rumah warga yang dinyatakan melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB) di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang dan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, batal dilakukan. Pasalnya, salah satu anggota Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 dari perwakilan TNI, sedang melakukan perjalanan dinas luar. \"Alat berat kita sudah siap untuk membongkar. Tapi kita masih menunggu komandan kompi TNI yang masih berada di Palembang. Besok (hari ini, red) katanya baru pulang. Kita butuh TNI dalam penertiban ini karena yang kita hadapi ini adalah warga yang kontras,\" kata Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus, kemarin. Yalinus membeberkan, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran dalam pekan ini. Pembongkaran tersebut segera dilakukan bilamana anggota Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 sudah lengkap. \"Dalam minggu ini tetap kita bongkar. Sebelumnya kita akan koordinasi dulu. Termasuk dengan aparat TNI. Tidak ada toleransi lagi dan kita tetap tidak akan memberikan ganti rugi,\" ucapnya. Sementara itu, sebanyak 12 warga yang bangunannya mengalami pembongkaran bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi DPRD Kota Bengkulu. Mereka disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE, dengan sejumlah anggota DPRD Kota lintas komisi yang terdiri dari Rendra Ginting SP, Samsul Azwar SH dan Hamid Amd. Ketua Forum Masyarakat Korban Pelebaran Jalan, Haulan Ismadi, dalam hearing tersebut mengatakan, pihaknya tidak memperoleh kesepakatan apapun dengan DPRD Kota. Mereka pada akhirnya hanya bisa berharap agar warga dapat difasilitasi bersama Pemerintah Kota. \"Kami berharap tetap ada kompensasi apabila pembongkaran tetap dilaksanakan. Kalau seandainya pembongkaran tetap dilaksanakan tanpa kompensasi, bagi kami itu adalah premanisme. Dan kami siap melawan dengan kekuatan yang ada,\" tandasnya. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE, berujar, DPRD Kota Bengkulu tidak bisa mencegah pembongkaran bangunan. Pasalnya, kewenangan tersebut ada Pemerintah Provinsi. \"Pemerintah Kota hanya menjalankan teknis pembongkaran. Tapi kita tetap akan mengupayakan ada kompensasi dari Pemerintah Kota. Tidak bisa cepat karena kita sudah ketuk palu untuk APBD 2014. Saya sendiri merasa berdosa kalau tidak ada kompensasi. Kita tidak usah berdebat di sini karena pasti akan menjadi debat kusir. Kami akan berusaha memfasilitasi masalah ini dengan Pemerintah Kota,\" ungkap Irman. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: