Kapolda: Cabut Laporan Polisi, Gratis !

Kapolda: Cabut Laporan Polisi, Gratis !

TAIS, BE - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menegaskan, bahwa setiap proses pencabutan laporan polisi (LP) oleh pelapor dalam setiap kasus tak dipungut biaya. Karena persoalan melaporkan sesuatu kasus maupun mencabut laporan itu merupakan hak dari pelapor. Jika ada oknum anggota polisi memungut biaya perihal tersebut, dia meminta masyarakat untuk melaporkannya kepadanya agar dilakukan penindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan Kapolda ketika menjawab keluhan peserta dialog Polda dengan FKPM dan perwakilan masyarakat dalam kunjungan kerjanya ke Seluma, kemarin (20/11), di gedung daerah Serasan Seijoan, Tais.

”Kalau ada oknum seperti itu, SMS ke saya. Nomor hape saya 08126023456. Akan kita tindak. Polisi sudah digaji dengan uang rakyat, ada remunerasi dan tunjangan, serta penghasilan yang sah lainnya semuanya dari uang rakyat,” katanya.

Sementara itu, perosoalan pungutan pencabutan laporan kasus tersebut dalam dialog yang didampingi oleh Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH itu, disampaikan oleh Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan, Sterno. Diungkap Sterno, selama ini terdapat pengalaman FKPM yang ada di desa-desa se-Kabupaten Seluma, ketika menangani sebuah kasus pidana yang dianggap ringan di tengah masyarakat yang kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi, kerap menemui masalah pungutan tersebut.

”Masyarakat itu keberatan kalau ketika mencabut laporan kasus di polisi ditarik biaya. Karena antara pelaku kriminal dan korban sudah berdamai. Bagaimana pak, apakah memang ada biaya pencabutan kasus yang sudah diselesaikan di tingkat masyarakat seperti FKPM,” tanya Sterno kepala Kapolda ketika itu. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: