Pemkab Minta PT BBU Cabut Tuntutan
TAIS, BE - Mediasi perkara perdata tuntutan Rp 180 miliar PT Bukit Bara Utama (BBU) terhadap Pemkab Seluma di Pengadilan Negeri (PN) Tais hingga kemarin (20/11) belum menemukan titik terang. Pemkab Seluma meminta agar PT BBU mencabut tuntutannya, tapi di sisi lain PT BBU masih bersikeras untuk melanjutkan perkara tersebut sampai tuntutannya dipenuhi.
Wakil Ketua PN Tais, Raden Heru Kunto Dewo SH MH mengakui perihal tersebut. Dikatakannya, sampai kemarin dirinya belum mendapat laporan dari hakim mediasi Bayu Ardi SH MH soal akan adanya tanda-tanda kedua belah pihak mau berdamai.
Menurutnya, waktu yang diberikan pengadilan untuk mediasi selama 40 hari. Hingga kemarin masih termasuk dalam masa mediasi. Namun, ke depan jika pihak tergugat dan pihak penggugat membutuhkan perpanjangan waktu untuk terus berunding, maka perpangjangann akan diberikan. ”Sampai sekarang belum ada tanda-tanda mau berdamai. Akan kita lihat nanti, kalau memang tidak bisa dimediasi, maka akan dilajutkan ke persidangan pembuktian. Kalau mereka butuh perpanjangan waktu juga akan kita berikan,” kata Raden Heru Kunto Dewo.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Hukum dan Organisasi Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH mengungkapkan, selama proses media yang sudah berlangsung sampai kemarin, pihaknya meminta PT BBU untuk mencabut tuntutan.
Alasannya, tuntutan PT BBU yang mengatakan bahwa kebijakan Pemkab Seluma menghentikan aktivitas pertambangan batu bara perusahaan tersebut sejak tahun 2008 lalu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kita meminta mereka mencabut tuntutannya. Supaya Pemkab Seluma tidak dirugikan, dan saya kira PT BBU juga tetap diuntungkan,” katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, PT BBU mengajukan gugatan tersebut karena merasa telah dirugikan akibat aktivitas pertambangannya dihentikan Pemkab Seluma. PT BBU merasa merugi senilai Rp 180 miliar secara materil dan imateril. Dalam tuntutannya, PT BBU juga meminta agar pengadilan menjadikan bangunan kantor bupati Seluma sebagai sita jaminan perkara tersebut. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: