Tsk Perkosaaan Dijerat Pasal Berlapis
SELUMA TIMUR, BE – Tersangka kasus dugaan perkosaan, MA (50) dan CY (45), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pasalnya penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Tais Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tepat yang berbeda. Yang pertama kali berhasil diringkus adalah MA (50), di Kecamatan Air Periukan, Rabu. Sedangkan satu pelaku berinisial CY (45) berhasil diringkus di kediaman saudaranya di Desa Selinsingan, Seluma Timur. Dari keterangan kedua pelaku telah mengakui jika perbuatannya tersebut. Serta diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais atas perbuatan tersangka pada bocah yang masih duduk di bangku Kelas III SD. “Kedua pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Aksi ini dilatarbelakanggi oleh ulah pelaku yang kerap untuk nonton filem porno,” sampainya. Diketahui, aksi bejad pelaku Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu korban sedang berjalan pulang kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang juga masih uzur dan sekarang masih kabur. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa oleh keduanya. “Tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: