Bangunan Warga Dibongkar Paksa

Bangunan Warga Dibongkar Paksa

\"RIO-PROSESBENGKULU, BE - Hari ini, Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu berencana untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap puluhan unit bangunan rumah warga di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang dan Kandang Mas.  Bangunan yang dibongkar setelah dinyatakan melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus, kemarin. Pembongkaran paksa ini kata Yalinus, dilakukan setelah habisnya masa berlaku peringatan yang mereka sampaikan secara tersurat dalam beberapa waktu terakhir. Ia memberikan apresiasi kepada beberapa warga yang telah berinisiatif untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunannya yang menyentuh GSP dan GSB.  \"Toleransi yang kita berikan sudah lebih dari cukup. Kita sudah memberikan peringatan lebih dari 3 kali. Pertemuan untuk mensosialisasikan pun sudah sering kita adakan. Makanya mana yang belum membongkar sendiri, kita yang akan membongkar,\" katanya. Alat berat, lanjutnya, akan diturunkan dalam pembongkaran ini. Ditargetkan, pembongkaran ini akan selesai dalam waktu sehari. \"Nanti kalau dengan menggunakan alat berat tentu kita tidak bisa jika membongkar dengan perlahan. Meskipun awalnya target kami sebelum tahun 2014 sudah dibongkar, tapi nyatanya kami masih memberikan toleransi hingga awal tahun 2014 ini. Jadi sekarang tidak ada toleransi lagi,\" sampainya. Senada disampaikan Camat Kampung Melayu Dra Zulyati. Kata dia, pembongkaran segera dilaksanakan demi membantu kemajuan daerah Kampung Melayu. Pemongkaran yang ditujukan untuk pelebaran jalan itu, urainya, juga dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat cukup tinggi di kawasan ini. \"Warga umumnya sudah setuju. Hanya saja mereka meminta sedikit waktu. Jadi kami berharap warga dapat memegang komitmen awalnya bersama kami,\" ucapnya. Berbeda halnya dengan apa yang disampaikan Jajang, warga Kelurahan Kandang yang bakal terkena imbas dari pembongkaran ini. Ia bersikukuh menolak pembongkaran karena belum mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi atas bangunan bengkelnya yang melanggar GSP dan GSB. \"Paling tidak untuk upah tukang saja sebagai ganti rugi bagi kami. Karena kami bangun ini pakai uang juga. Kalau mau dihancurkan begitu saja, kami akan melawan,\" ungkapnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: