Dana Kampanye Parpol Diaudit
BENGKULU, BE - Laporan dana kampanye yang diserahkan 12 partai politik yang betarung di Provinsi Bengkulu tidak dapat dibuat asal-asalan. Sebab laporan tersebut nantinya akan dijadikan acuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan audit terdahap penggunaan dana Kampanye oleh Parpol dan masing-masing caleg. Bila nanti, ada pengeluaran dana yang melebihi anggaran dana kampanye yang dimiliki oleh parpol dan caleg susuai dengan berkas laporan yang diserahkan. Hal tersebut menjadi temuan dari akunting yang melakukan audit aliran dana kampanye nantinya. \"Kita berkerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bengkulu, untuk melaksanakan audit dana kampanye partai,\" ujar juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman. Dijelaskan Zainan, saat ini KPU Provinsi masih melakukan verifikasi berkas laporan modal dana kampanye yang dimiliki oleh Parpol serta masing-masing Caleg. Baik caleg Parpol maupun non Parpol. Untuk caleg parpol sendiri, modal dari caleg tersebut akan dihitung dengan modal atau dana yang dimiliki oleh parpol. Sebab pembuatan alat peraga parpol yang dilakukan caleg tersebut temasuk sumbangan untuk parpol maka akan dihitung sebagai dana parpol.\"Dana parpol itu yang berasal dari rekening parpol serta dari para caleg dan sumbangan pihak ketiga dengan batas jumlah sesau aturan yang telah ditentukan,\" kata Zainan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: