Soal Kampanye, KPU Koordinasi ke Media
KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang segera berkordinasi dengan perusahaan media cetak maupun elektronik. Ini untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan calon legislatif (caleg) atau Partai politik (Parpol) dalam melakukan kampanye. \"Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 itu disebutkan, Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 32,\" ujar Komisioner KPU Kepahiang, Syamsul Komar kemarin. Menurutnya, ada batasan bagi caleg dan Parpol beriklan di media cetak maupun elektronik. Beberapa diantaranya tidak menampilkan nomor urut, tidak ada jargon dan ajakan untuk mencoblos. \"Jika ada media cetak yang menampilkan iklan dengan lengkap baik nomor urut, jargon dan ajakan mencoblos maka itu sudah merupakan pelanggaran, sehingga ini perlu kita sosialisasikan kepada mesia\" jelasnya. Dikatakannya, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada Parpol dan Caleg yang memasang iklan di media dan dinilai tak sesuai aturan. \"Kami sudah memberikan teguran kepada Parpol dan caleg. Namun, belum ada perbaikan, sehingga kami menilai perlu untuk menyurati perusahaan media. Kami lihat ada beberapa media cetak lokal yang menampilkan iklan yang tak sesuai aturan,\" tegasnya. Media cetak dan elektronik, sambungnya, hanya diperkenankan menampilkan iklan politik secara terang-terangan yakni pada tanggal 16 Maret hingga 5 April 2013. \"Kalau pada tanggal yang sudah ditetepkan silakan saja. Jangan main-main, ini sanksinya bisa pidana. Ini diatur dalam pasal 276 dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 12 Juta. Jadi, kami segara melakukan teguran tertulis kepada perusahaan media cetak sesegera mungkin,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: