Kertas Suara Lebih

Kertas Suara Lebih

KOTA BINTUHAN, BE- Jumlah cetak kertas suara telah ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi jumlah cetak suara masih bisa berubah khususnya untuk daerah/kabupaten. \"Jumlah kertas suara sesuai dengan DPT yakni 87.739 pemilih,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajudin Aksa MTPd melalui Devisi Logistik Titin Sumarni SH MH, kemarin. Bentuk kertas suara dicetak, kata Titin, sesuai hasil rapat di KPU Provinsi dan KPU Pusat.  Untuk grafis gambar logo parpol tentu akan kelihatan berbeda-beda antara satu partai dengan partai lain. Apalagi banyak parpol yang memiliki logo horizontal, vertikal, dan ada juga yang persegi. Sedangkan format tiga baris dan empat kolom kemudian ukuran keertas 42x52 cm. \"Sedangkan untuk jumlah lipatanya sebanyak 4 lipatan, kemudian juga kertas HVS 80 gram juga ditandai dengan pengaman,\" jelasnya. Kemudian itu, untuk kertas suara DPD ukuranya berbeda dengan ukuran kertas DPRD bentuknya vertikal dan ada yang horizontal. Nantinya kertas ini dibuat dalam ukuran yakni 52x42. \"Bentuk kertas suara ini sudah disosialsiasikan kepada semua KPUD yang ada di daerah, oleh karena itu pihaknya hanya menerima kertas suara sekitar tanggal 10 atau 15 Jnauari 2014 ini,\" jelasnya. Sementara itu, untuk proses perbaikan DPT, tambah Titin, dipastikan tidak akan mengganggu tahapan kebutuhan logistik pemilu.  Sesuai informasi KPU Pusat, proses percetakan surat suara tetap berjalan dengan menggunakan data DPT kemudian ditambah 2 persen. \"Untuk penambahan logistik bakal mengikuti arah perkembangan DPT. Namun untuk kabupaten kemungkinan DPT tidak berubah. Walaupun ada perubahan tetapi tidak signifikan. Tidak menggaggu percetakan kertas suara,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: