Lulus, Tiga CPNS Mundur

Lulus, Tiga CPNS Mundur

BENGKULU, BE - Hingga hari terakhir batas konfirmasi dari peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus untuk diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah provinsi Bengkulu, kemarin (3/1), setidaknya ada 3  CPNS yang mengundurkan diri. Ketiganya adalah Aditya Wibawa formasi surveyor geologi pertambangan, Arif Sardi formasi pengawas lingkungan hidup dan Yona Fitria Alhuda formasi penata laksana konservasi kawasan lindung dan terumbu karang. Surat pengunduran diri ketiganya pun sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. \"Ketiga peserta yang lulus itu mengundurkan diri sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan surat pengunduran diri mereka yang ditandatangani diatas materai sudah kami terima,\" ungkap Kepala BKD Provinsi, Tarmizi BSc SSos kepada BE, kemarin. Menurutnya, pengunduran diri ketiga CPNS tersebut dengan berbagai alasan, seperti telah telah lulus tes CPNS di tempat lain dan terikat kontrak kerja di tempat ia bekerja sebelum mengikuti tes CPNS. Ketiganya diketahui hanya 1 orang yang asli penduduk Bengkulu, yakni atas nama Aditya Wibawa. Sedangkan Arif Sardi merupakan warga Sumatera Barat dan Yona Fitria Alhuda diketahui warga Palembang, Sumatera Selatan. Terkait hal tersebut, Tarmizi mengaku pihaknya akan mengajukan peserta yang menempati peringkat di bawah peserta yang lulus tersebut,  yang lulus lulus passing grade ambang batas kelulusan ke KemenPAN-RB untuk diangkat menjadi CPNS pengganti peserta yang mengundurkan diri. Jika tidak ada yang lulus passing grade, maka formasi dibiarkan kosong dan akan dilaporkan ke KemanPAN-RB. \"Secara otomatis peserta yang berada dibawahnya yang memenuhi menjadi pengganti. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, seperti tidak lulus passing grade, maka formasinya akan dikosongkan,\" terangnya. Selain 3 nama tersebut yang sudah final mengundurkan diri, Tarmizi mengaku masih ada 10 peserta tes yang lulus lainnya belum melapor atau konfirmasi kesediaan diangkat menjadi CPNS ke BKD provinsi. Bahkan sebelumnya, pihak BKD juga telah mengirim surat kepada 10 orang tersebut, namun belum ada jawaban. \"Walaupun waktu mengonfirmasikan kelulusan telah kita tutup hari ini (kemarin,red), namun kita tidak bisa serta merta menggugurkan peserta yang belum konfirmasi. Laporan mereka masih kami tunggu sampai tangal 8 Januari besok,\" paparnya. Dilanjutkannya, jika sampai tanggal 8 Januari ini peserta yang lulus itu tak juga melapor dan menyerahkan persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS ke BKD, maka pihaknya meminta peserta itu untuk membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai. Hal ini untuk menghindari gugatan dikemudian hari. Tanpa Sanksi Meskipun mengundurkan diri, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mengenakan sanksi apapun  terhadap mereka. Hal ini berbeda dengan 6 kabupaten penyelenggara tes yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta kepada peserta yang mengundurkan diri. \"Kita tidak memberlakukan sistem sanksi atau denda bagi yang mengundurkan diri. Bagi yang tidak bersedia, ya silahkan mundur,\" ujarnya. Menurut Tarmizi, pemberlakuan sanksi tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi sendiri tidak mengatur tentang sanksi tersebut. \"Bagi pemerintah kabupaten silahkan saja menerapkan sanksi tersebut, kalau pemrov tidak memberlakukannya karena sejak awal kami tidak mengumumkan bagi yang mengundurkan harus membayar denda,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: