Setor Rp 150 Juta, Anak Tak Lulus Polisi

Setor Rp 150 Juta, Anak Tak Lulus Polisi

GADING CEMPAKA, BE - Walaupun dalam perekrutan calon polisi , baik Bintara maupun Periwira telah ditegaska tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun pada kenyataannya aksi sogok - menyogok masih saja terjadi. Dengan tarif untuk Bintara dipatok seharga Rp 150 juta dan Perwira berkisar Rp 350  juta.

Seperti yang dilakukan seorang PNS bernama, Haposan Pasaribu (48) warga  Perumahan Tugu Hiu Permai Blok B RT 3 Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Utara.

Demi meluluskan anaknya menjadi Bintara Polri, Haposan rela menyetorkan uang sogokan Rp 150 juta kepada oknum yang mengaku teman dekat petinggi di Polda Bengkulu. Namun, saat pengumuman keluusan tiba ternyata anak korban tidak lulus. Naasnya lagi uang ratusan juta itupun tidak kembali. Peristiwa penipuan ini telah dilaporkan korban ke Polda Bengkulu.

Peristiwa sogok  - menyogok itu, terjadi sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 15 Juli lalu di rumah makan Sinar Baru, di Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa. Kronologisnya, berawal dari anak pelapor tengah mengikuti perekrutan tes bintara polisi tersebut.  Saat korban tengah mengurusi keperluan anaknya dalam tes tersebut, korban bertemu dengan pelaku berinisialSu, yang disebut-sebut orang dekat pejabat tinggi Polda Bengkulu. Kepada korban,  pelaku mengutarakan jika dirinya dapat memasukkan anaknya menjadi polisi yang diidamkan itu. Karena pelaku memiliki beberapa teman pejabat di Mapolda Bengkulu tersebut. Hanya saja, untuk meluluskan anak pelapor menjadi polisi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 150 juta.

Merasa percaya dan yakin kepada pelaku, korban pun lantas menyerahkan uang Rp 150 juta itu secara tunai pada pelaku.  Namun ketika pengumuman kelulusan keluar, nama anak pelapor tidak ada atau tidak lulus. Sehingga, korban pun langsung menemui pelaku, guna meminta kembali uang sogokan yang telah ia setorkan itu. Oleh pelaku, uang pelapor baru dikembalikan sekitar Rp 80 juta  saja. Sementara sisanya, sekitar Rp 70 juta lagi dijanjikan dibayar tanggal 12 Oktober lalu.

Namun, ketika waktu yang dijanjikan itu tiba, pelaku tidak juga kunjung mengembalikan uang sogokan tersebut. Kesal dengan ulah  pelaku, korbanpun melapor ke Polda Bengkulu. Kabid  Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan  telah menerima laporan penipuan masuk polisi tersebut. Menurutnya, pelaku masih dalam pengejaran  pihaknya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: