Kejari Lepaskan Tersangka BPBD

Kejari Lepaskan Tersangka BPBD

RATU SAMBAN, BE- Kasus dugaan korupsi di lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu, kini telah ditangani Kejati Bengkulu. Setelah Polda Bengkulu melimpahkan kasus BPBD jilid I ke Kejati Bengkulu dan telah dinyatakan P21 alias lengkap, beberapa waktu lalu. Dengan tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek BPBD Ir Bambang HR S Sos MSi. Namun kebijakan antara Polda dan Kejati berbeda. Bila saat penyidikan di Polda, para tersangka ditahan. Namun tidak saat di Kejati. Penyidik Kejati justru melepaskan tersangka. Dengan mengalihkan status tahanan para tersangka menjadi tahanan kota.

\"Kita memang tidak menahan tersangka BPBD. Kebijakan ini atas perintah atasan,\'\' ujar Kajari Bengkulu H Suryanto SH. Untuk mendapatkan status tahanan kota tersebut, tersangka telah membuat perjanjian tertulis, disertai jaminan dari keluarga. Bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Status tahanan kota, kata Kajari juga diberlakukan pada tersangka BPBD lainnya, bila nanti dilimpahkan Polda.

Dijelaskan Kajari, dalam waktu dekat Penyidik kembali melimpahkan kasus BPBD ituke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tim jaksa sendiri telah membuat surat dakwaan terhadap berkas tersangka yang telah di limpahkan. Sejauh ini Kejari masih menunggu pelimpahan tersangka BPBD lainnya. Diantaranya 2 kontraktor Direktur CV Taburan Intan, Nazarman Liatien dan Pimpinan CV Gading Mas Barokah, Matriyadi.yang telah menjadi tersangka BPBD pula. Keduanya telah menyetorkan uang kerugian Negara senilai Rp 470 juta.

Diketahui, diduga  kerugian Negara dalam kasus BPBD ini totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Rinciannya, untuk paket pertama yang dikerjakan CV Taburan Intan sebesar Rp 311,7 juta, tapi baru dikembalikan Rp 300 juta, plus Rp 20 juta dari kerugian distribusi. Dengan demikian, Direktur CV Taburan Intan masih harus mengembalikan sisa kerugian Negara sebesar Rp 11,7 juta.

Sedangkan kerugian negara dari paket 2 yang dikerjakan CV Gading Mas Barokah sebesar Rp 900 juta, tapi baru dikembalikan oleh Direktur CV Gading Mas Barokah, Matriyadi sebesar Rp 150 juta. Matriyadi masih harus mengembalikan Rp 750 juta lagi. Sehingga total uang kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp 761,7 juta. “Untuk sisa yang belum dikembalikan kami belum bisa memastikan kapan, kami menunggu mereka (kontraktor, red) siap.

Diketahui, jika Polda BKL telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus BPBD. Selain pihak rekanan, Nazarman dan Matriadi, dua tersangka lainnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek BPBD Ir. Bambang HR, S, Sos, M, Si dan Rudi Susanto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Dua nama terakhir sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu.(333)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: