Pihak Bandara Bantah Pemerasan
BENGKULU, BE - Pihak bandar udara (Bandara) Fatmawati Soekarno membantah adanya oknum security Bandara yang melakukan pemerasan terhadap agen travel ataupun penumpang pesawat. Menanggapi tudingan Komisaris Biro Perjalanan Galery Tour, Otendik Fried, terhadap 3 konsumennya, atas nama Marwah, Aisyah dan Fadillah yang hampir batal berangkat karena ulah oknum security Bandara, Pelaksana Harian Bandara, Widjajanti dalam surat resminya dengan No : UM.008/1294/XII/PL-13 menyangkal tudingan itu. Dalam surat itu disebutkan, 3 orang penumpang pesawat Wings Air dengan rute Bengkulu-Batam keberangkatan tanggal 28 Desember 2013 dibatalkan oleh AVSEC Bandara karena tiket/boarding pass tidak sesuai dengan identitasnya. Dijelaskan pula, Otendik Fred, Biro Perjalanan Galery Tour yang mengantar rombongan penumpang tersebut memasuki area Bandara (ruang tunggu) tanpa tiket atau pas Bandara. Hal tersebut melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pihak Bandara juga membantah pernyataan Otendik Fred mengenai harga tiket yang dibelinya dengan harga Rp 3,4 juta/tiket. Sebab harga tiketnya hanya Rp 1.138.000. \"Di koran Bengkulu Ekspress, Otendik Fred mengatakan tiket baru yang dibelinya dengan harga Rp 3.400.000 setiap orangnya adalah tidak benar. Tiket yang sebenarnya dibeli dengan harga Rp 1.138.000 perorang,\" tulis Widjajanti atas nama Kepala Bandara. Disebutkan dalam surat tersebut mengenai pernyataan pihak Lion Air yang mengatakan tidak ada kewenangan security untuk membatalkan keberangkatan. Hal tersebut tidak benar, sesuai dengan Skep 2765 Pasal 6 menyebutkan, personil kemanan Bandara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin dan menolak untuk diperiksa. Serta pihak Bandara Fatmawati juga membantah tudingan oknum security Bandara berinisial MT menyalahgunakan wewenang dengan menyebutkan suaminya seorang tentara. \"Yang benar, saat itu saudara MT ditanya oleh yang bersangkutan (Otendik Fred, red), Kau yang suaminya TNI kan? dan dijawab MT, iya benar,\" tulis Widjajanti. Sementara sang security, Nurline Mutiara SE, yang dalam pemberitaan sebelumnya ditulis MT, membantah keras tudingan Otendik Fred. Menurut Nurline Mutiara, peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2013 tersebut berawal dari personil yang bertugas pagi jam 05.30 WIB, yaitu Markoni (Komandan Regu), Andi Saputra, Bastian Tanjung, dan Nurline Mutiara SE (ketiganya anggota). Saat itu datang rombongan calon penumpang pesawat sebanyak 43 orang yang akan berangkat ke Batam via Wings Air. Seperti biasanya, sebelum penumpang naik pesawat, dilakukan pemeriksaan barang dan penumpang oleh petugas Bandara. Dari rombongan penumpang tersebut ada yang tidak mau diperiksa petugas, sehingga mencurigakan petugas security Bandara. Menurut Mutia --sapaan Nurline Mutiara--, saat dirinya dan rekan-rekan tengah memeriksa calon penumpang pesawat yang menolak untuk menunjukkan identitasnya itu, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengaku bernama Oten, menyebutkan dirinya sebagai staf Departemen Hukum dan HAM. Saat itu, Oten mempermalukan dan memaki petugas di muka umum dengan menuduh petugas meminta uang kepada penumpang sebesar Rp 150.000 perorang yang sebenarnya tidak dilakukan oleh petugas security. \"Yang sebenarnya terjadi pada saat pemeriksaan, petugas mencurigai 3 orang penumpang. Karena itu dilakukan pengecekan tanda pengenal. Ternyata identitas yang tertera di boarding pass tidak sesuai dengan identitas yang tercantum dalam tanda pengenal,\" sebut Nurline Mutiara. Dari pemeriksaan ketiga calon penumpang pesawat itulah kata Mutia, menjadi awal perselisihan, sebab ketidakcocokan tanda pengenal/KTP dengan identitas dalam boarding pass melanggar UU No 1 Tahun 2009 pasal 151 ayat (3). \'\'Saat itu petugas galery travel (Oten, red) memaki petugas security Bandara dan mengancam akan melaporkan petugas tersebut ke kepala Bandara untuk dipecat. Serta petugas agen perjalanan tersebut mengatakan akan melapor ke Danrem 041 Gamas supaya suami saya dimutasikan,\'\' cerita Mutia. Pihak security tetap bersikukuh menegakkan aturan dengan mengembalikan tiket tersebut kepada penumpang untuk dikonfirmasi ke pihak airline yang bersangkutan agar disesuaikan dengan identitas. Sedangkan Oten tetap mengancam dan minta ganti rugi pembelian tiket kepada pihak Bandara dan secara personal kepadanya. Menurut Mutia perbuatan tersebut bertentang dengan pasal 368 ayat (1) KHUP, sehingga tidak dapat dipenuhi. \"Selanjutnya, ada pertemuan antara Kasi Keamanan, Kanit Security dan Dandru berserta Oten dan ke-2 teman Oten. Saya tidak mengetahui pembicaraan dalam pertemuan tersebut karena saya tidak ikut,\" tutup Mutia. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: