2013, BBM Naik Harga Jadi 5000/liter

2013, BBM Naik Harga Jadi 5000/liter

\"\"JAKARTA - Polemik seputar harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan kembali memanas. Ini terkait dengan usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 nanti.\"
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, menaikkan harga BBM bersubsidi memang menjadi solusi paling efektif untuk menekan beban subsidi energi yang dinilai sangat memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). \"Jadi, (kami usul) awal tahun nanti Premium dan Solar naik Rp 500 (per liter),\" ujarnya, Selasa (20/11). Bambang menyebut, kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi opsi pertama yang diusulkan Kemenkeu. Jika hal itu terealisasi, maka harga Premium dan Solar yang saat ini Rp 4.500 per liter akan naik menjadi Rp 5.000 per liter. \"Penghematan subsidi (dengan kenaikan ini,red) diperkirakan Rp 21,2 triliun,\" katanya. Lalu, apa opsi lainnya? Bambang menyebut, opsi ke dua adalah dengan mewajibkan angkutan umum dan angkutan barang beralih menggunakan bahan bakar gas (BBG), sehingga tidak lagi mengkonsumsi Premium dan Solar. Apalagi, lanjut dia, pemerintah juga sudah mengalokasikan subsidi untuk pengembangan liquified gas for vehicle (LGV). Menurut Bambang, jika opsi tersebut diterapkan pada seluruh angkutan umum dan angkutan barang di Indonesia, maka potensi penghematan subsidi akan mencapai Rp 6,6 triliun. \"Tapi, kalau hanya di Jawa Bali, penghematannya Rp 3,9 triliun,\" sebutnya. Opsi ke tiga, kata Bambang, adalah melarang konsumsi BBM bersubsidi oleh mobil pribadi. Jika opsi ini diberlakukan di seluruh Indonesia, kata dia, maka potensi penghematan subsidi akan mencapai Rp 50,2 triliun. \"Jika dilakukan di Jawa - Bali, maka potensi penghematannya sebesar Rp 29,6 triliun,\" jelasnya. Sebagai gambaran, opsi ini pada 2010 lalu sudah pernah diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun akhirnya gagal terlaksana karena ditolak oleh DPR. Karena itu, pemerintah pun kemudian mencoba alternatif lain, yakni melarang konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas PNS, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.\" Bambang mengakui, opsi mengalihkan konsumsi angkutan umum dan angkutan barang ke LGV, maupun opsi melarang mobil pribadi mengkonsumsi BBM bersubsidi, akan mengalami banyak kendala di lapangan karena membutuhkan persiapan matang. Karena itu, dia menilai, opsi paling ideal adalah menaikkan harga BBM bersubsidi. \"Sudah, masalah (beban subsidi) selesai,\" ujarnya. Memang, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi selalu alot. Namun, harus diingat bahwa kini pemerintah memiliki senjata andalan. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2013 yang sudah disahkan oleh DPR, terdapat klausul yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pada 2013. Klausul tersebut terdapat dalam Pasal 8 Ayat 10 UU APBN 2013. Bunyinya : \"Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.\" Sebelumnya, dalam Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa subsidi BBM, LPG, LGV pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 193,8 triliun. Sedangkan Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa subsidi listrik Rp 80,94 triliun.\" Sedangkan asumsi makro yang dimaksud dalam APBN 2013 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.300 per dolar AS (USD), tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga Indonesia Crude Price \"(ICP) minyak USD 100 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel setara minyak per hari, \"dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari. Artinya, jika realisasi parameter tidak sesuai dengan asumsi di atas, maka pemerintah punya kewenangan untuk menaikkan harga BBM untuk mengamankan keuangan Negara. Misalnya, ketika harga minyak mencapai USD 105 per barel atau sudah di atas asumsi yang sebesar USD 100 per barel, atau jika lifting minyak di bawah target, maka pemerintah berwenang menaikkan harga BBM. Jika dicermati, klausul tersebut jauh lebih longgar dibandingkan dengan Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 yang juga sama-sama memberikan opsi kewenangan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, namun dengan syarat yang lebih ketat dan spesifik.\" Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi memang diperlukan, agar pemerintah bisa lebih fleksibel dalam mengelola APBN. \"Intinya, kalau ada kondisi yang tidak lazim, pemerintah harus bisa menyesuaikan harga (BBM),\" katanya.(owi) Tiga Opsi Kebijakan BBM Bersubsidi 2013 :
  1. Harga Premium dan Solar naik Rp 500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter (Potensi penghematan subsidi Rp 21,2 triliun)
  2. Angkutan umum dan angkutan barang wajib menggunakan bahan bakar gas (BBG) (Potensi penghematan subsidi Rp 6,6 triliun)
  3. Mobil pribadi dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi (Potensi penghematan subsidi Rp 50,2 triliun)
Sumber : BKF Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: