Nekat Ajukan Pindah, CPNS Tak Naik Pangkat

Nekat Ajukan Pindah, CPNS Tak Naik Pangkat

ARGA MAKMUR, BE – Pemkab Bengkulu Utara menegaskan, bagi CPNS yang baru lulus, sudah berani mengajukan pindah sebelum 5 tahun mengabdi, tidak akan diberikan kenaikan pangkat. Hal ini disampaikan Kepala BKD BU, Dullah SE kepada 149 CPNS yang baru lulus dan saat ini baru melakukan penyerahan berkas. Ratusan CPNS ini sudah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah selama lima tahun pengabdian. Jadi mereka tidak bisa mengajukan pindah sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat dan penempatan kerja CPNS. \"Surat perjanjian itu tujuannya mengikat para CPNS, sehingga lima tahun kedepan mereka ini tidak bisa pindah dengan alasan apapun,\" jelasnya. Jika PNS yang bersangkutan masih saja nekat ingin pindah, baik BKD kabupaten maupun BKN juga tidak akan memprosesnya, karena administrasi para CPNS sudah terdaftar online. Pengajuan pindah sebelum masa mengabdi lima tahun, resiko yang akan diterima PNS yang bersangkutan yakni tidak akan bisa naik pangkat. \"Kalaupun mereka tetap nekat pindah, BKN tidak akan memprosesnya, dan PNS ini tidak akan bisa naik pangkat sampai kapanpun,\" tandas Dullah. Hal senada disampaikan Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri melalui Kabid Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Khirdes Lapendo Pasju SSTP. Hanya saja, Pemkab Lebong lebih memfokuskan aturan ini kepada guru yang baru lulus CPNS. Pemkab Lebong sudah memberlakukan PP nomor 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Disebutkan dalam aturan ini, jika guru bisa mengusulkan untuk pindah setelah mengabdi paling singkat selama 4 tahun. Dijelaskan Khirdes, dalam pasal 62 ayat 4 PP nomor 74 tahun 2008 ini bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal tersebut, dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 tahun, kecuali guru yang bertugas di daerah khusus. \"Kita juga sudah menerima surat dari Pemprov Bengkulu nomor 824/2017/BKD tentang penegasan PP 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Artinya, kedepan pemindahan guru harus dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut,\" ungkapnya. Kendati memberlakukan PP 74 tahun 2008, lanjutnya, namun untuk guru yang ada di Lebong diwajibkan untuk mengabdi selama 5 tahun baru kemudian bisa untuk mengajukan permohonan pindah tempat tugas. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing saat akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS. \"Untuk di Lebong kita berlakukan selama 5 tahun sesuai dengan pernyataan yang sudah mereka buat saat mendaftar untuk mengikuti seleksi tes CPNS,\" ujarnya. Untuk itu, dirinya pun berharap kepada para guru yang ada di Lebong untuk tidak mengajukan pindah sebelum melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat diatas materai Rp 6000. Bahkan, pihaknya pun memastikan akan menolak permohonan pindah guru jika masa pengabdian yang bersangkutan belum mencapai 5 tahun. \"Ini bukan berarti kita membatasi atau menghalangi keinginan mereka, tetapi yang kita lakukan sesuai dengan surat pernyataan mereka sendiri,\" himbaunya.(117/777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: