Briptu AF Terancam Pecat

Briptu AF Terancam Pecat

BENGKULU, BE - Polisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu, kemarin (30/12) memeriksa oknum Brimob Kompi Curup Briptu AF, atas dugaan penembakan terhadap Doni (25) warga Kelurahan Rimbo Pengadang di kawasan kebun jeruk gerga di Air Ketelang Kecamatan Rimbo Pengadang, Jum\'at(28/12). Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi mengenai insiden penembakan hingga merenggut nyawa seseorang. \"Hari ini kita telah melakukan pemerikasaan terhadap anggota kita yang bersangkutan. Untuk  hasil pemeriksaanya saya belum lihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya,\"kata Hendri saat diwawancara BE di depan Propam kemarin. Hendri menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh propram terkait penembakan hingga menewaskan seseorang.\"Belum bisa membuat pernyataan kita harus mengali lebih dalam keterangan dari terperiksa. Apakah prosedur pengunaan senjata itu sudah sesuai apa belum,\"ujarnya. Selain itu dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan yang bersangkutan  terbukti melakukan kelalaian atau menyalahi prosedur dari kepolisian. Maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. \"Jika terbukti ada kelalaian dikenakan sanksi. Sanksi disiplin, nanti kami lihat hasil pemeriksaannya,\"ungkapnya. Dikatakan perwira dengan dua melati di pundak ini, untuk prosedur pengunaan senjata bagi anggota Polri diatur dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia. Dan senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. \"Akan tetapi hanya peringatan dan orang itu yang bersangkutan tidak melakukan pengancaman  belum waktunya. Juga tidak melawan petugas, dan anggota kita melakukan penembakan. Itu sudah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,\"ungkapnya. Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan jika Briptu AF bersalah atau menjadi tersangka. Pasalnya  Propam saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika nanti dari hasil pemeriksaan mengarah ke kode etik atau disiplin dari kepolisian. Apabila nanti dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar kode etik maka hukumanya yang paling berat diberhentikan tidak hormat. \"Setiap anggota Polri atau PNS Polri yang melanggar kode etik yang menurunkan citra kepolisian itu pasti ada hukumannya. Jika melanggar kode etik kepolisian, yang bersangkutan bisa langsung dipecat secara tidak hormat,\"ungkapnya. Ditambahkan Hendri, untuk penetapan atau pembuktian dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, dibutuhkan sekitar dua minggu. \"Setelah itu baru kita tahu kesalahanya,\"ujarnya. Dari hasil pengamatan BE di kemarin,  Briptu AF diperiksa oleh Propam sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diperiksa di ruang Subdit Propam secara tertutup. \"Untuk saksi yang kita periksa sudah lima saksi waktu di TKP termasuk pemilik kebun. Juga kita telah melakukan olah TKP dan juga kita dalam penanganan kasus ini pihaknya tengah bekerjasama dengan Reserse Polda, guna untuk mengetahui tidak kriminal dalam kasus ini,\"jelasnya. Keluarga Korban Datangi Polda Situasi Rimbo Pengadang sudah mulai kondusif. Perkebunan milik Silvi saat ini juga sudah dijaga aparat Polres Lebong guna mengantisipasi aksi penjarahan yang dilakukan oleh warga yang memanfaatkan situasi.  Kemarin (30/12) perwakilan keluarga korban yang berjumlah tiga orang didampingi Lurah Rimbo Pengadang Edi Hariono ST didampingi Kapolsek lebong Atas Iptu Sukma sebagai fasilitator dari Polres Lebong sekitar pukul 10.00 Wib menuju Mapolda Bengkulu. Pihak keluarga ingn memastikan jika pelaku penembakan yang merenggut nyawa anak kesayangan mereka benar-benar sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan. \"Iya memang pagi tadi 3 orang perwakilan dari keluarga korban yang didampingi oleh Lurah Rimbo Pengadang dan Kapolsek Lebong Atas yang mewakili Polres Lebong pergi ke Polda Bengkulu untuk memastikan jika pelaku penembakan sudah benar-benar diamankan,\" jelas Camat Rimbo Pengadang Drs Budi Setiawan. Selain itu, Budi juga mengatakan jika memang sebelumnya Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Soemantri berjanji akan menuntaskan kasus penembakan yang dilakukan oleh anggotanya secara transparan tanpa ditutup-tutupi. \"Nah mungkin dari itulah pihak keluarga korban hendak mengawal proses pemeriksaan anggota Brimob yang melakukan penembakan tersebut. Sebab, memang dari pihak keluarga korban hendak kasus yang merenggut nyawa anaknya ini dituntaskan tanpa adanya pilih kasih,\" kata Budi. Pos Pengamanan Di bagian lain, kemarin Polres Lebong bersama pihak Kecamatan Rimbo Pengadang dan warga setempat membangun pos pengamanan di lokasi kebun jeruk gerga milik selvi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar jeruk gerga yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebong tersebut terutama warga Rimbo Pengadang tidak habis dijarah warga yang tidak bertanggung jawab. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Ruri Roberto menjelaskan jika dalam hal ini Polres Lebong dalam setiap harinya menyiagakan 20 personel untuk mengamankan kebun jeruk dari jarahan warga. Selain anggota personel Polres Lebong, pengamanan juga dibantu warga Kelurahan Rimbo Pengadang dan Pemerintahan Kecamatan Rimbo pengadang. \"Setiap harinya ada 20 personil yang berjaga ditambah dengan warga dan pihak kecamatan. Dengan itu, diharapkan tidak adanya lagi para penjarah yang bebas melakukan penjarahan di kebun jeruk ini. Selain itu, untuk pengamanan di Polsek Rimbo Pengadang juga masih kita lakukan,\" kata Kabag ops. Kebun Tak Berizin Satu persatu persoalan kebun jeruk Gerga Lebong yang selama ini menjadi varietas andalan Kabupaten Lebong ini terkuak ke permukaan. Setelah sebelumnya terungkap jika pengusaha jeruk Gerga sudah beberapa tahun terakhir tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selama 8 tahun memproduksi jeruk Gerga ternyata hingga saat ini pihak pengusaha tidak mengantongi izin. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Lebong Ir Rudi Panca Warman ketika dikonfirmasi terkait dengan perizinan kebun jeruk Gerga ini kemarin mengakui jika hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebong terkait dengan perkebunan jeruk Gerga yang saat ini arealnya sudah mencapai lebih kurang 50 hektar di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang. \"Bentuk izinnya adalah izin holtikultura yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong, sampai saat ini izinnya belum ada sama sekali. Perkebunan jeruk Gerga ini sudah 8 tahun beroperasi,\" kata Rudi. Menurutnya, izin holtikultura ini baru akan diproses pada tahun 2014 mendatang. Namun, meski belum ada izin dari usaha jeruk Gerga ini, perkebunan ini tetap dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). \"PBB nya sama dengan NJOP tanah biasa. Dan tahun depan (2014, red) PBB mereka ini akan dievaluasi kembali dan ini sudah kita koordinasikan dengan pihak DPPKAD Lebong,\" ungkapnya. Ditambahkannya, hingga saat ini kebun jeruk Gerga ini sudah berada di 4 lokasi dalam wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai seluas 50 hektar lebih. \"Mudah-mudahan saja pada 2014 mendatang, evaluasi PBB kebun jeruk ini dapat segera dilakukan. Apalagi, PBB akan kembali ke daerah masing-masing,\" harap Rudi. Diambil Alih Pemda Sementara itu guna menjaga situasi tetap kondusif, untuk sementara ini pengelolaan dan pengamanan lahan jeruk gerga milik silfi diambil alih Pemda Lebong melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lebong. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya ada pertemuan antara pemilik lahan Selvi, Pemda Lebong yang dihadiri langsung oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dan Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Drs Adnas MSi di Villa Hijau Kabupaten Rejang LEbong pada Sabtu (28/12) lalu. Saat dikonfirmasi Kepala DPKP Lebong Ir Rudi Pancawarman membenarkan hal ini, \"Selama satu bulan ke depan seluruh areal kebun Jeruk Gerga di ambil alih oleh Pemda Lebong sesuai dengan hasil peryemuan dengan Silvi pemilik lahan. Hal ini di lakukan untuk menjaga agar situasi lebih kondusif paska terjadinya penembakan di lokasi kebun dan penjarahan serta penembangan Pohon jeruk oleh Massa pada hari sabtu lalu,\" kata Rudi. .(777/618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: