Disnak Prov Izinkan Distribusi Daging Babi

Disnak Prov Izinkan Distribusi Daging Babi

RATU SAMBAN, BE - Selain di Kelurahan Betungan, empat titik lokasi pabrik pengepakan daging babi  di Kota Bengkulu, dibenarkan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu. Dari empat titik itu, diketahui satu titik yang masih beroperasi, dan belum mengantongi izin. Lokasinya itu tak jauh dari rumah pribadi Walikota Helmi Hasan, dan Asisten I Pemprov Drs Sumardi MM. Tepatnya berada di Jalan Mangga, persis di belakang Kantor Lurah  Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. \"Yang saya tahu cuma satu pabrik pengepakan daging babi di kota, dan pabrik itu  sudah lama beroperasi, dan lokasinya di belakang Kantor Lurah Sidomulyo,\" kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Ir Arif Gunadi diamini Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Hauliantua Pohan. Proses pengurusan izin pendirian pabrik itu  sempat diusulkan ke Pemkot, namun tidak ada jawaban apakah ditolak atau diterima. Tidak jelasnya izin itu, sehingga mereka mengambil inisiatif sendiri  untuk menjalankan dan membuka usaha itu hingga  beroperasi sampai saat ini. Dan selama beroperasi namun tidak ada teguran dari pemerintah. Dan setiap daging itu dikeluarkan Disnakeswan Provinsi selalu mengetahuinya. \"Izin resmi tidak ada, tapi Dinas Peternakan Provinsi selalu mengeluarkan surat rekomendasi pengeluaran daging babi itu,\" jelasnya. Tak jauh berbeda dengan pabrik yang ada di Betungan, daging babi  itu juga dikumpulkan kemudian dikemas menggunakan plastik, kemudian dibekukan dan dikirim.  Isi perut telah dibersihkan di lokasi babi itu ditemukan, entah dibuang atau kelola dalaman perut babi. Pastinya daging babi yang dikirim sudah diperiksa kesehatanya oleh dokter hewan.  \" Pengepakan daging babi ini, sifatnya hanya transit saja. Setelah jumlah banyak  dan sesuai dengan permintaan, daging itu langsung dikirim,\" terangnya. Pengiriman  daging didistribusikan ke Medan dan pulau Jawa.  jumlahnya mencapai 1-2 ton, dikirim menggunakan kontainer.  Disingung soal pengawasan, Arif Gunadi menegaskan sejak tiga bulan lalu pengawasan distributor babi ini tak lagi menjadi tanggungjawab Distanak Kota Bengkulu, melainkan menjadi tanggungjawab dari daerah dimana asal babi itu didapat. \" Kalau dulu ada dokter hewan yang memeriksa kesehatan  kelayakan daging babi, tapi sejak tiga bulan ini aturan itu diambil alih Distanak dimana babi ditemukan,\" bebernya. Pengawasan itu cenderung mengkawatirkan beredarnya daging babi oplosan di pasar tradisional. Pun begitu menggantisipasi hal itu, distanak selalu melakukan pemantauan di pasar setiap satu bulan sekali. \"Distanak tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Distribusi daging babi menjadi wewenang Disperindag, begitu juga dengan izin mendirikan pabrik menjadi  wewenang BPPT, \" tandasnya. Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Tony Elfian melalui Kabid Perdagangan, mengaku  belum mengetahui pemasaran daging  babi itu, namun pihaknya berencana akan melakukan peninjauan  dan mengecek lokasi pabrik pengepakan itu, dan kemana saja daging itu didistribusikan. \" besok kita koordinasikan dulu, dan dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi, \" tandasnya. Dilarang Beroperasi Sementara itu Walikota H Helmi Hasan SE kembali menegaskan bahwa PT Ming Hua Da, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang eksportir daging babi di Kelurahan Betungan, tidak pernah memperoleh izin dari pihaknya. Karenanya ia mengimbau agar pabrik tersebut menghentikan kegiatan operasionalnya. \"Kalau beroperasi tanpa izin, itu artinya ilegal. Maka memang harus ditindak,\" ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN), kemarin. Walikota juga mengimbau agar segenap perangkat hukum dapat bertindak untuk menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, membiarkan sebuah perusahaan beroperasi tanpa memiliki izin akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan aturan di wilayah hukum Kota Bengkulu. \"Penegakan aturan kita serahkan kepada aparat. Yang pasti kita tidak pernah memberikan izin,\" imbuhnya. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin L SSos, menyatakan, pagi ini pihaknya akan mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan operasional pabrik babi yang terletak di Jalan Soeprapto Dalam RT 07 RW 04 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar tersebut. \"Besok (hari ini, red) saya akan bawa personel ke sana. Akan kita cegah mereka untuk terus beroperasi,\" sampainya. Apabila larangan beroperasi tersebut diacuhkan, tegasnya, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penutupan terhadap pabrik tersebut. \"Ya, tidak pabrik itu saja, semua tempat usaha lainnya yang tidak memiliki izin resmi juga akan kita tindak. Seperti panti-panti pijat yang tidak punya izin kesehatan itu kan sudah kita tegur. Kalau masih membandel akan kita tutup paksa,\" tandasnya. Mesti Ditutup Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengatakan keberadaan pabrik babi yang tak berizin mestinya ditutup. Sebab dapat menimbulkan keresahan yang berakibat pada tindakan anarkis. \"Kalau ilegal, pemilik pabrik babi diminta menutup,\" ujarnya, usai melantik Komisi Informasi Pubblik (KIP), Senin (30/12). Junaidi yakin, walikota Bengkulu akan cepat merespon masalah tersebut.  terlebih keberadaan pabrik babi tersebut bisa menimbulkan keresahan. \"Saya tidak yakin, walikota memberikan izin. Jadi, kalau tidak ada izin ya ditutup saja,\" tegasnya. Selain itu, gubernur mengatakan dirinya telah memerintahkan Asisten I Setda Pemprov Drs H Sumardi MM, untuk melakukan kroscek di lapangan. Sehingga dapat diketahui masalah yang sebenarnya. \"Saya sudah tugaskan Asisten 1, tapi belum dapat laporan,\" ujarnya. Sebagaimana diungkapkan, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mengatakan, di wilayah hukumnya terdapat sekitar 4 lokasi pabrik pengelolaan daging babi.  Keempatnya terdapat di wilayah Sebakul, Panorama, Pagar Dewa dan Betungan.  Keempat pabrik pengelolaan daging babi tersebut belum menyelesaikan perizinan produksi sehingga diminta untuk menghentikan produksinya. Tidak Melalui Peti Kemas Dugaan adanya pengiriman peti kemas (kontainer) berisi daging babi (celeng) dari pabrik pengepakan daging babi di Kota Bengkulu melalui Pelabuhan Terminal peti kemas dibantah Pelindo Bengkulu. \"Kalau untuk pengiriman daging melalui peti kemas di Pelindo ini tidak ada. Apalagi itu pengiriman daging babi,\" kata Sabar Haryono Manajer Usaha Terminal Pelindo Bengkulu saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakan Sabar, untuk pengiriman daging atau sayur-sayuran itu harus dibutuhkan peti kemas atau container liver. \"Untuk alat pengiriman  barang seperti daging dan sayuran itu di Pelindo ini belum ada. Karena untuk pengiriman barang semacam itu harus ada pendinginnya khusus atau livernya,\"ujarnya. Lebih lanjut Sabar mengungkapkan, pengiriman melalui peti kemas di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu seperti kosmetik, sabun, peralatan elektronik dan lain-lain sebagainya. \"Kalau dari kita ini yang biasanya dikirim di dalam peti kemas itu seperti semen, peralatan bagunan dan juga makanaan untuk dijual. Itu yang biasa kita selama ini kirim dan terima,\" jelas Sabar. (247/100/009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: