Perda Ternak Perlu Bantuan Pakan dan Kandang
KOTA MANNA, BE – Ketua komisi A DPRD BS, Dodi Martian S Hut MM mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Tentang Ternak sudah resmi disahkan sejak ditandangani oleh Ketua DPRD BS dan Bupati BS kemarin. Hanya saja sebelum perda itu diberlakukan, maka dia berharap agar ada bantuan anggaran dalam APBD BS untuk mendukung Perda tersebut. “Agar Perda ternak ini berlaku efektif, perlu ada dana pendukung,” katanya. Menurutnya, dana pendukung yang diperlukan sebagaimana masukan yang disampaikan dari para kepala desa yakni pemda harus menyiapkan dana untuk pembelian mesin pembuat pakan ternak. Selain itu adanya bantuan dana untuk pembuatan kandang ternak. Sebab iika hal itu tidak terealisasi, maka perda itu tidak akan dapat efektif berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Terlebih lagi dalam perda yang sudah disahkan itu diketahui jika setiap sapi, kerbau, kuda dan hewan ternak sejenisnya jika tertangkap sedang berkeliaran bakal didenda sebesar Rp 250 ribu perekor sedangkan untuk biaya pengamanan Rp 75 ribu per ekor perhari. Sedangkan kambing, bakal didenda sebesar Rp 75 ribu perekor dan biaya pengamanan sebesar Rp 25 ribu per ekor perhari. “Kalau hanya ada penertiban tanpa ada penyediaan anggaran untuk pakan, maka peternak akan kesulitan untuk beternak dan akhirnya hewan ternak di BS tidak bisa berkembang,” kata Dodi. Sementara itu, Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE menyambut baik Perda ternak itu. Mengenai usulan anggaran untuk penyediaan dana pembelian mesin pakan serta untuk pembuatan pagar akan dibahas dengan tim anggaran Pemda, karena hal itu juga harus melihat dana yang tersedia. “Kita lihat anggarannya dahulu, jika memungkinkan itu sangat bagus untuk pertumbuhan ternak di BS,” ujar Reskan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: