Honor Perangkat Desa ke Kecamatan
TUBEI,BE - Persoalan usulan kenaikan honor perangkat desa terus bergulir hingga saat ini. Namun, belum juga ada kejelasan kepastian apakah usulan tersebut bisa diakomodir atau tidak. Bahkan Bagian Pemerintahan Setda Lebong mengarahkan persoalan tersebut ke Pemerintahan Kecamatan. Karena sejak 2 tahun belakangan, anggaran untuk perangkatan desa termasuk honor anggota BPD masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kecamatan. Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Tomi Marisi kepada BE belum baru-baru ini. \"Bagian Pemerintahan Setda Lebong saat ini hanya bisa ikut membantu menyampaikan. Bahkan kita sejauh ini terus berkoorsinasi dengan TAPD mengenai persoalan tersebut. Malahan sudah menyampaikan dan menanyakan masalah tersebut yang sampai saat ini masih belum ada informasi terbaru,\" kata Tomi. Ditambahkan Tomi, secara pribadi dirinya sangat mendukung usulan kenaikan honor perangat desa tersebut. Terlebih lagi dengan kondisi kebutuhan hidup dan tuntutan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. \"Tapi tetap saja harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Serta tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada,\" pungkas Tomi. Sementara itu, beberapa waktu lalu salah satu kades, yaitu Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Putera Jaya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kalau benar-benar pada tahun 2014 ini honor Perangkat Desa dan BPD lagi-lagi tidak dapat ditingkatkan. Itu artinya untuk tahun ke-5, Perangkat Desa dan BPD kembali harus gigit jari tak bisa menikmat kenaikan honor yang diharapkan. Apalagi yang mereka perjuangkan tidaklah berlebihan, hanya ingin keseimbangan antara hak dan kewajiban. \"Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir biaya kebutuhan hidup sudah sangat tinggi. Seiring beberapa kali kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara dalam kurun waktu tersebut honor Perangkat Desa dan BPD belum pernah ada penyesuaian, apalagi naik\" ucap Putera. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: