Polda Bekuk Bandar Ganja

Polda  Bekuk Bandar Ganja

9 Kg Ganja Diamankan   \"2BENGKULU, BE - Tim khusus (Timsus) Reskrim Umum Polda Bengkulu, kembali berhasil meringkus 2 pengguna dan pengedar Narkoba sekaligus. Keduanya adalah SH (28), asal Medan yang mengontrak di Kelurahan Kampung Kelawi RT. 06 Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, dan SA (26), warga Desa Pekik Nyaring RT. 02 Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan Narkoba jenis ganja kering seberat 9 kilogram atau senilai Rp 40 juta di kediamannya masing-masing. \"Untuk penangkapan tersangka ini seperti biasa, dari hasil laporan masyarakat,\" kata Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu AKBP Dadan SH.MH didampingi Kanit Opsnal  AKP. Irwan Sinaga melalui  Panit Opsnal Ipda. Simatupang kemarin. Dikatakan Simatupang, penangkapan tersangka ini pertama kali ditangkap tersangka SH di kompleks lokalisasi Pulau Baai sekitar pukul 02.30 WIB.  Sedangkan untuk tersangka SA digerebek di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat tersangka sedang tidur. \"Waktu kita melakukan pengkapan terhadap kedua tersangka ini, sempat mau kabur. Tapi karena kita sigap keduanya berhasil kita amankan,\" ungkapnya. Kronologis penangkapan berawal dari Timsus Opsnal Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Dari hasil penyelidikan didapat dari keterangan informasi bahwa telah masuk Narkoba seberat 10 kilogram ke Provinsi Bengkulu.  Setelah mendapati informasi tersebut anggota Timsus melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut, dan dari informasi tersebut anggota mendapat info  jika ada masyarakat  memiliki ganja  kering siap jual berada di lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu.  Saat petugas Timsus bergerak ke lokalisasi didapati SH sedang asyik bersama  beberapa wanita malam.  Oleh anggota, SH langsung digeledah.  Dan di saku SH, polisi menemukan satu paket kecil ganja kering siap pakai. Saat itu juga, SH digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan, SH mengaku jika barang haram tersebut ia dapat dari rekannya bernisial SA  yang tinggal di Desa Pekik Nyaring Kabupaten Benteng.  Malam itu juga anggota menjemput SA tanpa perlawanan.  Dari SA, polisi mendapatkan 1,5 Kg ganja kering yang hendak dipecah-pecah dalam paket kecil untuk dijual.  Namun dari hasil keterangan SA, jika SH justru memilik 7 Kg ganja kering lainya.  Setelah dilakukan interogasi kembali akhirnya SH mengaku jika ia menyimpan 7 kilorgam ganja  lain yang hendak dijual, dan barang haram tersebut ia simpan di lemari di kontrakannya. \"Dari pengakuan tersangka SH, ganja yang ia simpan ini milik DD yang saat ini masih dalam pengejaran kita, dan  ganja kering ini diduga didapat dari Kota Aceh,\" terangnya. Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi berhasil pula mengamankan berupa 7 Kg ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 19 paket sedang dan 4 paket kecil seharga Rp 50-500 ribu, uang tunai Rp 417 ribu, satu unit laptop, kamera dan 2 unit motor Yamaha Vixon dan Beat milik kedua tersangka. \"Telah kita amankan sekitar 9 Kg kering yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka di sekitar Kota Bengkulu. Juga beberapa uang tunai dan alat hisap sabu milik tersangka,\" jelas Simatupang. Sementara itu, tersangka SH yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku, ia mendapatkan barang itu dari saudara DD sebanyak 10 Kg. Untuk 1 Kg senilai Rp 3 juta dan rencananya barang haram tersebut ia akan pecah-pecah untuk dijual mulai harga Rp 50 hingga Rp 500 ribu.  \"Saya ngambil barang itu dari DD, dan bayarnya  kalau barang itu sudah dijual baru uangnya dikirim,\" ujarnya. SH  mengatakan dari 10 Kg ganja itu baru mendapatkan  uang sekitar 10 juta, dan 10 juta tersebut ia kirim ke rekening DD sebesar Rp 8 juta dan Rp 2 juta ia gunakan untuk beli laptop dan main perempuan.  \"Saya makai barang itu sudah lama, sudah sekitar 5 tahun, kalau sabu makainya sekali-sekali saja. Kalau biasanya mesan barang itu lewat telepon,\" ujar SH saat diwawancara BE di ruang Opsnal, kemarin. Sedangkan tersangka SA yang sehari bekerja sebagai karyawan bengkel di Benteng ini mengaku, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik SH. Ia oleh SH hanya dititipkan untuk dijual di sekitar Kabupaten Benteng.  \"Barang itu milik SH, kalau saya cuma dititipi untuk dijual. Dan kalau makai saya baru sekitar beberapa bulan inilah,\" ujar SA. Akibat perbuatanya tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: