Penugasan Brimob Dievaluasi

Penugasan Brimob Dievaluasi

RIMBO PENGADANG,BE - Kasus penembakan yang dilakukan oknum Brimob Kompi Curup yakni Briptu AF terhadap Doni (25) warga Kelurahan Rimbo Pengadang di kawasan kebun jeruk gerga di Air Ketelang Kecamatan Rimbo Pengadang tampaknya berbuntut panjang.   Pasalnya, Kapolda Bengkulu Brigjen Tatang Somantri didampingi Kadiv Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung secara tegas mengatakan jika pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penugasan anggota Sat Brimob Kompi Curup dalam penugasan pengamanan di Kebun jeruk gerga milik Selvi yang merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. \"Nanti akan kita evaluasi mengenai penugasan Brimob di kebun jeruk ini, apakah ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Karena saat pertama saya menjabat sebagai Kapolda Bengkulu saya sudah menginstruksikan bahwa tidak ada lagi anggota yang melakukan penjagaan selain langsung dari perintah saya.  Kecuali ada masyarakat yang meminta bantuan pengamanan karena adanya sesuatu ancaman dan meminta pengamanan tentu kita layani. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil evaluasinya,\" tegas Kapolda. Selain itu, terkait kasus penembakan tersebut, ternyata Kapolda Bengkulu mengaku jika kasus penembakan yang dilakukan angotanya terhadap Doni (25) warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang ini juga sudah ia laporkan langsung ke Kapolri.  Selain itu ia juga berjanji jika kasus ini akan diusut secara tuntas dan transparan. \"Kita akan terus menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak akan dituutup-tutupi. Kasus ini juga sudah saya laporkan ke Kapolri, jika memang dalam penyelidikan nantinya anggota saya memang dinyatakan bersalah maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Silakan saja kalian kawal persoalan ini,\" jelas Kapolda kepada wartawan. Pemilik Kebun Akui Atas Permintaannya Terpisah, pemilik kebun, Selvi yang berhasl ditemui Bengkulu Ekspress di kediaman keluarganya di Curup, kemarin menjelaskan jika keberadaan anggota Brimob Kompi Curup di kebun jeruk gerga di Air Katelang dan kebun jeruk di Telebeng tersebut ternyata atas pemintaannya langsung kepada Kompi Brimob Curup. \"Iya, memang kita yang meminta secara resmi kepada Brimob di Curup untuk menempatkan anggotanya di lokasi kebun saya ini,\" ucap Selvi. Diceritakan Selvi, permintaan pengamanan oleh Brimob tersebut dilakukannya karena dalam akhir bulan ini kebun jeruk gerga miliknya tersebut sering dicuri. Bahkan pencurian tersebut terbilang nekat karena bukan hanya terjadi pada malam hari melainkan aksi pencurian tersebut dilakukan pada siang hari.  \"Brimob itu baru sekitar 3 minggu bertugas dikebun jeruk. Ini juga karena kami merasa terancam dengan kondisi terakhir ini karena aksi pencurian sudah nekat dilakukan pada siang hari. Bahkan pada 25 November kemarin rumah kami sempat dilempari orang tak dikenal,\" ungkap Selvi. Terkait kerugian yang di deritanya akibat pembakaran 1 rumah, 4  pondok, penimbangan dan penjarahan buah jeruk di 4 titik lokasi kebun jeruk berbeda yang dilakukan massa, hingga saat ini belum bisa dipastikannya olehnya. Namun, bisa dipastikan kerugian tersebut lebih sari Rp 10 miliar.  \"Kalau kerugian pastinya belum bisa kita hitung, apalagi hingga saat ini saya belum melihat kerusakan yang terjadi. Yang jelas saat kejadian pembakaran tersebut, ada pupuk dan obat-obatan di dalam gudang, pupuk dan obat-obatan tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar dan baru di datangkan 4 hari sebelum kejadian,\" kata Selvi. Selain itu, Selvi juga mengatakan jika di empat lokasi kebun tersebut ada 10 KK yang beranggotakan 22 orang pekerja dan saat ini kehilangan seluruh harta bendanya karena pondok di kebun dibakar massa. \"Ada 22 pekerja saya yang tinggal di kebun kehilangan harta bendanya, dan hanya bersisa baju dibadan saja. Untung saja mereka masih bisa selamat dari amukan massa kemarin,\" ucapnya. Kerugian Diperkirakan 20 M Di sisi lain, terkait aksi anarkis warga baik dari pembakaran 1 unit rumah, 4 unit gudang dan ruko, 6 unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat serta hal yang terparah yakni kerusakan kebun jeruk akibat ditebang warga, diperkirakan untuk kerugan sementara ditafsir sebesar kurang lebih Rp 20 miliar. Berdasarkan data terhimpun, aksi anarkis warga mengakibatkan empat bangunan yang berisi buah hasil panen yang siap jual, pupuk dan pestisida. Bahkan dari informasi di lapangan baru 4 hari yang lalu pupuk dan pestisida tersebut baru tiba dan disimpan di salah satu bangunan dengan diangkut menggunakan empat unit truk dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar untuk pupuk dan pestisida tersebut. Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lebong Ir Rudi Pancawarman saat dikonfirmasi be dilokasi kebun jeruk kemarin jika dalam perhitungannya satu batang pohon jeruk gerga paling sedikit akan menghasilkan Rp 5 juta setiap kali panen. \"Diperkirakan kurang lebih Rp 20 miliar kerugiannya. Hitung saja, satu hektar itu bisa 250 batang jeruk berapa omsetnya, dikebun wilayah Telebeng sendiri itu luasnya 25 hektar, di wilayah ketelang itu 5 hektar, kebun di depan kantor camat seluas 3 hektar serta kebun disimpang Topos ada sekitar 15 hektar. Hampir 80 persen lebih kebun tersebut dirusak warga dan dijarah, inilah kerugian terbesar yang dialami pemilik kebun,\" jelas Rudi. Oknum Brimob Diperiksa Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Bengkulu berinisial Briptu AF, Polda Bengkulu akan segera memanggil anggota Briptu AF, untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Bengkulu. \"Untuk kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kita. Kita besok akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,\"kata Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung saat dihubungi BE, kemarin. Menurut Hendri, saat ini Briptu AF telah diamankan di Polda Bengkulu.  \"Yang bersangkutan sudah kita amankan di Polda, untuk hukumanya atau sanksinya nanti kita nunggu dari hasil pemeriksaan nanti,\" ujarnya. Lebih lanjut Bid Propam mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, dan juga ia berjanji jika anggotanya melakukan kesalahan atau pelanggaran ia akan memproses dengan peraturan yang berlaku. \"Semuanya akan kita usut sampai tuntas, dan tidak ada yang kita tutupi. Siapa yang bersalah pasti kita proses,jelasnya. Ditambahkan Hendri, terkait untuk hukuman terhadap Briptu AF, pihaknya belum bisa mengungkapkan. Pasalnya AF oleh Propam akan dilakukan pemeriksaaan utama dari Propam atau kode etik profesi kepolisian. \"Kita belum tahu, apakah yang bersangkutan dipecat atau tidak dari dinasnya. Nanti ini semuanya kita lihat dari hasil pemeriksaan propam,\" pungkas Hendri. (777)(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: