IRT Polisikan Tetangga

IRT Polisikan Tetangga

BENGKULU, BE - Seorang ibu rumah tanga (IRT), Rejika Krisnawati Panjaitan (40), warga Jalan Z Arifin RT 01 RW 01 Gang Setia Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, terpaksa melaporkan tetangganya WS, ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Rejika mengaku telah dianiaya oleh WS. Peristiwa itu terjadi Jum’at (27/12) sekitar pukul 09.30 WIB di depan rumah korban. Masalahnya sepeda motor pelaku tidak bias keluar karena terhalang motor  milik suami korban. Pelaku kemudian menabrak motor  milik suami korban. Karena melihat sepeda motor suaminya terjatuh, korban kemudian memukul sepeda motor pelaku dengan mengunakan sapu. Melihat hal tersebut pelaku langsung berhenti, kemudian turun dari motor dan pelaku langsung menendang korban di bagian  pinggang sehingga korban langsung terjatuh dan mengenai rak ikan hias yang langsung jatuh dan pecah. Pada saat itu korban sedang hamil dan menggendong anaknya yang baru berumur 1,4 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka memar di bagian pergelangan tangan kanan, kaki di bagian pinggang, luka di jari akibat pecahan kaca dan kepala anak korban ke terantuk lantai akibat di pukul pelaku.  Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan korban.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: