Kemenag: Pabrik Babi Haram
RATU SAMBAN, BE - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Provinsi Bengkulu H Suardi Abbas SH MH melalui kepala Bidang Urais dan Bimbingan Syariah, Herman Yatim menegaskan, pendirian pabrik pengepakan daging babi secara syariah hukumnya haram. Bahkan, ditegaskan, apapun yang berhubungan dengan babi, termasuk haram. Di sisi lain, Herman Yatim pun mengatakan, jika melihat populasi babi di wilayah Provinsi Bengkulu, jumlahnya dinilai sangat tinggi. Sehingga, dengan diadakan industri daging babi dapat memberikan dampak positif terhadap ketahanan pangan. Karena akan bisa membantu masyarakat mengurangi hama babi. \"Kita bukan setuju atau menolak, tapi lebih pada niat mereka untuk mengolah daging babi itu diekspor. Tapi hukumnya bagi umat Islam, babi itu haram,\" katanya. Menurut Herman, ketakutan penjualan daging babi merambah ke pasar tradisional, sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini. \"Kalau kebutuhan ekspor itu di luar muslim, ya silahkan saja. Asalkan dalam distribusinya nanti harus tetap dikawal ketat. Jangan sampai keluar dari prosedur, hingga membuat umat muslim marah,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Bengkulu, Tony Elfian MSi melalui Kepala Bidang Perdagangan, Rahmansyah SH membenarkan adanya pengajuan usulan izin usaha distribusi dan eksportir daging celeng di Jalan Soeparpto Dalam RT 07 RW 04 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Hanya saja, katanya, sejak adanya proses pengurusan izin itu dibatalkan setelah ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota. Hingga kini, izin itu belum diketahui perkembanganya. Senada dengan pihak Kanwil Kemenag, Rahmansyah mengatakan, pendirian pabrik pengepakan babi memiliki dampak positif dan negatif. Segi positif, investasi PT MHD cabang Jakarta Utara itu akan memberikan keuntungan terhadap pendapatan daerah. Selain itu, dengan adanya pabrik itu, memudahkan bagi dinas instansi terkait melakukan pengawasan distribusi daging babi yang selama ini beredar di tengah masyarakat. \"Dalam perdagangan, penjualan daging yang dieskpor akan menghasilkan devisa. Kemudian pengawasan daging di kota lebih enak, karena masuk di pasar, \" terangnya. Diterangkannya, bahan baku daging babi ekspor itu adalah babi hutan buruan dan babi ternak. Tapi tetap disortir, karena babi buruan yang terkena mesiu tidak diterima, karena bisa membahayakan kesehatan. Hanya saja masyarakat yang mayoritas muslim dengan terang menolak dan menyatakan haram membuka usaha yang berbau dengan binatang yang diharamkan itu. Pabrik pengepakan itu, sambungnya, diterima dalam bentuk utuh, hanya bagian isi perut saja dikeluarkan, tak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap lingkungan. Di sisi lain, lanjut Rahmansyah, pengumpul daging babi di Kota Bengkulu saat ini juga ditemukan tak kurang dari tiga titik lokasi. Pendistribusian celeng itu pun tidak jelas tujuannya. KOndisi ketidakjelasan itu dikawatirkan dengan bisa berakibat dengan beredarnya daging babi di pasar di Bengkulu, hingga petugas sulit melakukan pengawasan. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pertanakan kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi menegaskan, soal pendirian pabrik pengepakan babi merupakan wewenang BPPT dan Disperindag. Ia mengaku, sejauh ini belum mengetahui adanya pengumpul daging babi yang ada di kota tersebut. \" Saya belum tahu itu, kalau peternak babi di kota memang ada,\" tandasnya. Respon Gubernur Menyikapi persoalan dugaan operasi pabrik pengepakan babi di Betungan tersebut, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd kemarin (28/12) memerintahkan Asisten I Pemprov, Drs H Sumardi MM memanggil dinas terkait untuk membahas masalah tersebut. \"Saya perintahkan asisten I memanggil SKPD terkait untuk menggelar rapat dan mengecek pabrik itu. Sebelum mengambil keputusan, kita bahas dulu bersama SKPD terkait,\" kata gubernur kepada wartawan koran ini vi Black Berry Messenger (BBM). Tidak hanya itu, Gubernur Junaidi mengatakan, dirinya akan melakukan memeriksa lokasi pabrik babi tersebut. Langkah itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kemaslahatan masyarakat. Terlebih di sekitar pabrik tersebut didominasi oleh umat Islam, sehingga warga menolak keberadaan pabrik yang mengolah binatang haram bagi muslim itu. \"Nanti akan kita cek ke sana,\" ucapnya. Asisten I Drs H Sumardi MM mengatakan, setiap perusahaan atau investor yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu harus memenuhi syarat dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena akitivas usaha yang tanpa mendapat izin akan merugikan negara secara langsung, seperti mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kantibmas). \"Jika tidak memenuhi persyaratan, pemerintah provinsi tidak akan segan-segan menutup usaha pabrik. Karena sangat berbahaya bila dibiarkan beroperasi tanpa izin,\" katanya. (400/247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: