Jumeri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
BENGKULU, BE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (27/12), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan lampu jalan di sepanjang pesisir pantai Kota Bengkulu, dengan terdakwa Jumeri Asri selaku PPTK proyek. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hendri SH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, selama 2 tahun 6 bulan (30 Bulan) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU menerapkan Pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Ahmad Nurdin SH usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, langsung menyatakan akan membacakan pembelaan. Ketua majelis hakim Siti Insiroh, SH dengan anggota hakim Rendra SH dan Toton SH memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa membacakan pembelaan tanggal 3 Januari 2014 mendatang. Dalam berkas JPU disebutkan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Dikatakan JPU dalam dakwaan untuk perkara yang dilakukan terdakwa terjadi dalam sebuah proyek pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu, dengan anggaran Rp 25 miliar.Pada tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009. Untuk pelaksanaan kegiatan sendiri, terdakwa Jumeri Asri ditunjuk oleh terdakwa Ir Zulkarnain Muin MM (berkas terpisah) selaku kepala dinas PU Propinsi sebagai PPTK tertanggal 11 Januari 2008. Kemudian, terdakwa Zulkarnain Muin tertanggal 15 Februari 2007, membentuk panitia pengadaan terdiri dari Abdul Manap selaku ketua, Rasiwan selaku Sekretaris serta tiga orang anggota antara lain Amran, Burhanudin dan Akhmad Jauhari. Untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pekerjaan, terdakwa Zulkarnain Muin mengadakan kontrak pekerjaan perencanaan dengan PT Metromedia Elmeka Engineering (MEE) dengan nilai kontrak Rp 207.450.000. hasil pekerjaan PT MEE itu langsung diserahkan ke terdakwa Zulkarnain Muin melalui terdakwa Jumeri Asri selaku PPTK. Selanjutnya, bersama terdakwa Gitama Raharja Ruslie dihubungi seseorang bernama Teddy Wirajaya alias Tedi Sun Ted yang memberitahukan tentang adanya proyek jaringan lampu jalan, jogging track dan proyek multiyears lainnya. Dengan membawa nama PT Dwipa Konektra yang direkturnya Zaidan (tersangka berkas terpisah), terdakwa Gitama bersama Tedi mendaftarkan proses pelelangan. Hingga akhirnya, PT Dwipa Konektra ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 23.843.473.000. Diketahui dalam kegiatan pengadaan pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu TA 2007 sampai 2009, dari audit BPKP Provinsi Bengkulu. Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang yang diadakan sesuai dengan kontrak perencanaan pembangunan yang telah disusun tersebut. Dimana, pengadaan dan pemasangan decorative pole resin 5 m post top MH 250 W atau tiang lampu jalan terbuat dari resin sebanyak 507 set, kemudian street light for HPS 250 W dan street light LED 40 W sebanyak 565 dan 205 unit. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapari Rp 4,3 milliar yang akhirnya menyeret terdakwa Jumeri Asri kemeja Persidangan bersama terdakwa Zulkarnain Muin, Gitama Raharja, dan Zaidan (terpisah). Saat dimintai keterangan, Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan. Tuntutan JPU sangatlah tinggi, dengan menganggap klainnya sangat bersalah. Padahal dalam fakta persidangan terungkap kesalahan bukan terjadi semata-mata bukan karena Jumeri Asri, sebab dalam proyek ada tim pengawas serta tim lainnya dibawah PPTK.“Prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, sebelum akhirnya ditanda tangani oleh klain kami. Kita akan sampai fakta meringankan dalam persidangan tersebut diberkas pembelaan nanti,” jelas Ahmad Nurdin.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: