Dokumen Breakwater Disita
BENGKULU, BE - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita beberapa dokumen resmi di kantor Adpel Pelabuhan Pulau Bai Kota Bengkulu. Dokumen tersebut disita terkait kasus korupsi proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH mengatakan, penyitaan dokumen guna untuk kelengkapan alat bukti tersangka dan penambahan tersangka. Dari saksi-saksi dalam kasus itu, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah menerima hasil audit nantinya, maka dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tersangka lain. \"Dokumen yang kita sita ini masalah pengadaan, ini memang diperlukan oleh penyidik guna untuk melengkapi berkas dan bisa juga penambahan tersangka lain,\" ungkap Hery ditemui di ruang kerjanya kemarin. Sebelumnya penyidik polda telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Kunsultan Pengawas TB. Yang mana ketiganya dari hasil pemeriksaan terlibat dalam kasus yang menggelontorkan dana APBN 2012 sebesar Rp 14,2 miliar tersebut. \"Penyidik sekarang sedang fokus untuk merampungkan ketiga berkas yang saat ini telah ditetapkan. Kalau masalah penambahan tersangka nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan saksi,\"jelas Kabid Humas.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: