Panitia CPNS Batalkan TKB
TUBEI, BE - Biasanya bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD) masih akan mengikuti satu tahap seleksi lagi yakni Tes Kemampuan Bidang (TKB). Namun, untuk di Kabupaten Lebong panitia penerimaan CPNS Lebong sepakat untuk membatalkan pelaksanaan TKB tersebut. Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Organisasi H Guntur SSos mengatakan pembatalan TKB ini diambil setelah dilakukannya rapat antara panitia besar tes CPNS Lebong bersama BKD Lebong Selasa (24/12) lalu yang dipimpin langsung Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi. \"Dalam rapat ini disepakati jika pelaksanaan TKB bagi CPNS yang dinyatakan lulus TKD,\" ungkapnya. Keputusan pembatalan TKB ini juga telah dikoordinaskan dengan panitia seleksi tingkat nasional dan BKD Provinsi Bengkulu. Disebutkan jika, TKB tersebut diserahkan sepenuhnya kepada panitia daerah. \"Waktu pelaksanaan sudah sangat tidak memungkinkan lagi, apalagi untuk pembuatan soal dan pelaksanaannya itu dilakukan sepenuhnya oleh daerah,\" terangnya. Ia juga mengakui, sebelum keputusan pembatalan TKB ini diambil pihaknya sudah mencoba meminta beberapa perguruan tinggi untuk membuat soal. Hanya saja, dari beberapa perguruan tinggi yang sudah dihubungi, tidak ada satupun yang sanggup karena waktu yang mendesak. \"Kemudian juga anggaran dananya, apalagi saat ini sudah menjelang berakhirnya tahun anggaran,\" tambahnya. Ditambahkannya, dari hasil pelaksanaan seleksi CPNS di Lebong belum lama ini sebanyak 44 orang peserta dinyatakan lulus. Diantaranya adalah formasi guru kelas guru SD negeri sebanyak 30 orang, formasi guru teknologi informasi computer untuk SMP Negeri sebanyak 2 orang, formasi guru teknologi informasi computer untuk SMA Negeri sebanyak 2 orang. \"Kemudian formasi guru kewirausahaan guru SMK Negeri sebanyak 3 orang, formasi guru teknik otomatif sebanyak 3 orang dan guru teknis listrik sebanyak 2 orang,\" singkatnya. Tetap Tidak Lulus Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi menegaskan jika peserta tes CPNS atas nama Rahma Putih Utami, tidak lulus tes CPNS. Sebab yang bersangkutan tak lulus stadar nilai passing grade. Nilai passing grade Rahma Putih Utami TWK 65. Padahal standarnya adalah 70. Meski nilai lainnya TIU dan TKP melebihi standar, yang bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus. \"Kesalahan bukan berada pada BKD atau panselnas. Jika sebelumnya telah diumumkan lulus di media, itu bukan pengumuman resmi, dan bukan tanggung jawab BKD,\" ujar Kepala BKD Provinsi, Tarmizi, BSc SSos. Dia menegaskan lagi, jika standar Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT yang ditetapkan paselnas yaitu 60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi (TKP) 105, 50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum (TIU) 75, 40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan (TKW) 70. \"Artinya, bahwa hasil pengumuman tes CPNS sudah benar. Jika nilai kompetensi dibawah standar, sudah pasti tidak lulus,\" tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu orang tua peserta atas nama Rahma Putih Utami protes karena tidak lulus. Padahal sebelumnya diberitakan d imedia dia lulus. \"Saya mempertanyakan ketidak lulusan saya, karena saat diumumkan usai tes bebeapa waktu saya dinyatakan lulus,\" akunya. Namun, BKD telah mengkroscek jika pengumuman yang dimaksud bukan pengumuman resmi. Namun hanya sebatas prediksi kelulusan. Setelah dicek, nilai Passing Grade yang bersangkutan tidak memenuhi ambang batas. Perolehan nilai kompetensi Rahma Putih Utami yaitu TWK 65 (Standar 70), TIU 96 (Standar 75), dan TKP 144 (Standar 105). \"Panselnya menentukan kelulusan sesuai dengan peringkat peserta yang lulus Passing Grade,\" ujarnya. (100/777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: