4 Uang Kertas “Jadul” Tak Berlaku Lagi

4 Uang Kertas “Jadul” Tak Berlaku Lagi

\"duit\"BENGKULU, BE - Setidaknya ada 4 jenis uang kertas yang tidak berlaku lagi pada tahun 2014 mendatang. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia meminta kepada masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut untuk segera melakukan penukaran. Pecahan uang kertas yang tidak berlaku tersebut adalah uang kertas pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien dan Danau Segara Anak. Kemudian uang kertas pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, dan kegiatan belajar anak-anak. Selanjutnya uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan tahun emisiĀ  1999. Uang kertas ini memiliki gambar WR Supratman dan peristiwa pengibaran bendera merah putih. Dan yang terakhir adalah uang plastik pecahan Rp 100 ribu tahun emisiĀ  1999. Uang kertas ini bergambar dua proklamator Indonesia, Ir Soekarno beserta M Hatta dan gambar gedung DPR/MPR. \"Untuk masyarakat Bengkulu yang memiliki uang tersebut kita menghimbau untuk segera melakukan penukaran,\" ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, Yuwono. Menurut Yuwono ketentuan ini mengacu pada peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Penukaran bisa dilakukan melalui bank Umum maupun Bank Indonesia. Untuk Bank umum dibatasi hingga tanggal 30 Desember 2013 ini, namun penukaran melalui Bank Indonesia dapat dilakukan hingga tanggal 30 Desember 2018. Lebih lanjut Yuwono menjelaskan, biasanya masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut adalah masyarakat yang masih terbiasa menyimpan uang di rumah. Namun ia juga mengatakan bahwa penomena tidak berlakunya lagi uang kertas ini biasanya dimanfaatkan oleh kolektor maupun masyarakat yang ingin memiliki atau menjual uang kertas tersebut. \"Biasanya ada juga masyarakat yang tidak ingin menukarnya melainkan menjualnya kepada kolektor. Sedangkan masyarakat yang masih menyimpan banyak biasanya mereka memilih untuk menukarkan kemabli.\" jelas Yuwono.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: