Pro Kontra Perda Ternak

Pro Kontra  Perda Ternak

KOTA MANNA, BE – Peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak  yang sudah disahkan DPRD BS, rencananya akan diberlakukan mulai Awal Januari 2014. Hanya saja pemberlakuan perda ternak ini tidak akan berjalan mulus. Sebab para kepala desa mengharapkan adanya solusi sebelum perda direalisasikan. Kepala Desa Palak Siring, Kedurang, Bambang Hermawan mengaku mendukung pemberlakukan perda tersebut. Hanya saja, untuk pemberlakuanya dipastikan akan melibatkan perangkat desa. Sebab perangkat desa yang berhubungan langsung dengan warga setempat. Sedangkan Satpol PP hanya  datang dan langsung menangkap ternak yang bekeliaran. Untuk itu, dirinya berharap adanya anggaran atau insentif bagi perangkat desa terkait penegakan perda ternak ini. Dirinya beralasan jangan sampai perangkat desa hanya mendapat capeknya saja sedangkan Satpol PP mendapat uang lelah dalam  penegakan perda tersebut. “Harapan kami ada juga insentif bagi perangkat desa dalam penertiban hewan ternak,” katanya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Batu Lambang Kecamatan Manna, Toni Irawan. Menurutnya dengan akan diberlakukannya perda ternak itu, bukannya akan memberikan kemakmuran pada warga. Namun akan merugikan warga. Sebab dengan dikandangkan akan membuat peternak harus mengeluarkan energi lebih. Karena ternak yang dikandangkan itu membutuhkan makanan. Sebab itu dirinya berharap, pemda dapat memberikan solusi jika ternak harus dikandangkan serta adanya bantuan dana kepada peternak untuk membeli pakan selama dikandangkan. Karena ternak itu tidak bisa mencari makan lagi dan peternak pun tidak bisa konsentrasi mengurus usaha lainnya sebab harus mencarikan pakan bagi ternaknya yang dikandangkan itu. “Pada dasarnya saya mendukung perda ternak ini, namun perlu adanya solusi dengan penyediaan anggaran untuk bantuan pembelian pakan bagi ternak yang dikandangkan, agar ternak yang dikandangkan tetap tumbuh normal dan sehat,” terangnya. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD BS, Dodi Martian S HUT MM mengungkapkan, apa yang disampaikan para kepala desa itu menjadi acuan bagi pihaknya sebelum pemberlakukan perda ternak itu. Kemudian akan dibahas bersama pemda untuk mencarikan solusinya. Terlebih lagi jika perda itu diberlakukan, maka setiap sapi yang berkeliaran disanksi Rp 250 ribu dan kambing Rp 100 ribu. “Masukan ini akan kami sampaikan kembali ke pihak eksekutif untuk mencarikan solusi terbaik sebelum  diberlakukan,” terang Dodi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: