Tak Lengkapi Syarat CPNS Gugur
BENTENG, BE - Pelamar tes CPNS yang telah diumumkan kelulusannya, harus segera mendaftar ulang dan melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS. Bila dalam waktu yang telah ditetapkan, CPNS tidak menyerahkan berkas persyaratannya maka langsung dinyatakan gugur. \'\'CPNS yang tidak menyerahkan syaratnya kelulusannya digantikan dengan peserta yang lulus dinomor urut dibawahnya,\'\' ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri, S.Sos. Adapun syarat pengangkatan CPNS itu, seperti, surat lamaran, foto copy ijazah, surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian yang asli, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan fas foto 3 kali 4 sebanyak 6 lembar serta 4 kali 6 sebanyak 4 lembar. \"Penyerahan berkas tidak dapat diwakilkan, melainkan harus diserahkan oleh yang bersangkutan,\" terangnya. Persyaratan peserta tes CPNS tersebut akan disampaikan kepada Kemenpan dan RB serta BKN pusat. Berkas itu sebagai salah -satu syarat penerbitan NIP masing-masing CPNS. \"Hal - hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke kantor BKPPD Benteng yang terletak di Kecamatan Karang Tinggi, \" imbuhnya. Hasan Basri menambahkan, saat ini BKD tengah mempersiapkan pembekalan bagi sebanyak 50 orang CPNS formasi tahun 2013 tersebut. BKD pun kini juga tengah melakukan persiapan pembuatan SK (surat keputusan) pengangkatan 50 orang CPNS tersebut. \"Setelah proses SK selesai maka 50 orang CPNS baru ini mendapatkan pembekalan,\" imbuhnya Usulan CPNS Harus Selektif Disisi lain terkait tes CPNS tahun 2014 mendatang, Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepagawaian Nasional (BKN) RI, Ida Ayu Rae Sri Dewi, meminta seluruh daerah termasuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk selektif dalam menentukan dan mengusulkan formasi kepada Pemerintah RI. Selektif dalam menentukan pengusulan formasi. Cukup usulkan yang memang sangat dibutuhkan bagi daerah. Karena, bila salah dalam mengajukan formasi akan berimbas tidak akan disetujui formasi yang diusulkan oleh daerah. \"Jika tidak selektif mengajukan formasi maka akan kami coret,\" ungkapnya. Selain itu, daerah juga diminta tidak terlalu banyak mengusulkan jumlah formasi, cukup dibawah angka 100 orang atau 50 orang saja. Bila usulannya sedikit dan wajar kemungkinan besar usulan itu dikabulkan oleh pemerintah pusat dan sebaliknya. Usulan formasi dalam jumlah besar berpengaruh dengan alokasi anggaran untuk pembiayaan gaji para CPNS yang akan diangkat. Alasan lain, keterbatasan formasi CPNS yang dibutuhkan. \"Jika usulan formasi dalam jumlah banyak kita pusing untuk memberikan rekomendasi formasinya,\" terangnya. Penentuan formasi CPNS itu juga dilihat berdasarkan jumlah PNS yang sudah ada dengan luas wilayah daerah itu sendiri. Untuk jumlah formasi di daerah pemekaran dipertimbangkan penambahannya. Karena kebutuhan akan PNS memang sangat diperlukan. Berbeda dengan daerah induk, kebutuhan akan PNS tidak terlalu penting sebab jumlah PNS sudah banyak. \"Kita juga akan selektif didalam menentukan kuota formasi kepada daerah - daerah,\" terangnya. Ia menambahkan, untuk di Provinsi Bengkulu ini ada beberapa daerah yang jumlah PNS sudah banyak. Yaitu, seperti di sekretariat Pemprov dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu diakui oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi. Sehingga, bagi daerah yang jumlah PNS-nya sudah over target maka kemungkinan besar penetapan kuota formasinya akan diseleksi secara ketat. Hal itu, untuk menghindari adanya jumlah PNS yang menumpuk di suatu daerah. \'\'Selektif dalam penentuan jumlah kuota formasi ini bertujuan untuk menghindari menumpuknya jumlah PNS disuatu daerah,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: