Mulkan Tajudin Terancam Dikurung
BENGKULU, BE - Sampai saat ini terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 5000 unit pakaian Dinas di Pemkab Seluma, Mulkan Tajudin, terancam akan langsung dijebloskan k edalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. Sebab saat ini putusan banding terdakwa telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Dalam putusan majelis banding PT Bengkulu tetap menjatuhkan kurungan penjara selama 2 tahun terhadap eks Sekda Seluma tersebut. Dalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, bahwa Mulkan Tajudin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas PNS Seluma. Sehingga bila Mulkan tidak mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu. “Ya seperti itu, bila tidak kasasi berarti terdakwa menerima putusan PT Bengkulu. Kita akan laksanakan eksekusi. Tetapi bila terdakwa mengajukan kasasi, tentunya kita akan mengirimkan kontra memori kasasi juga, proses eksekusi belum dapat dilaksanakan,\" jelas Kajari Suryanto SH MH. Terpisah penasehat hukum terdakwa, Tito Aksoni SH saat dikonfirmasi via telpon mengatakan belum dapat memberikan sikap apakah akan kasasi atau tidak. Sebab sampai kemarin (25/12), ia belum menerima pemberitahuan dari pengadilan atas putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Selain itu, kata Tito, antara dirinya dan kliennya belum melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan PT tersebut. \"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, sehingga saya belum tahu akan melakukan kasasi atau tidak. Koordinasi dengan dia (terdawa) juga belum ada,” ungkap Tito Aksoni singkat.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: