Retribusi Parkir di dalam Kota Bengkulu Naik??
RATU SAMBAN, BE – Dishubkominfo Kota Bengkulu, tela menetapkan bahwa parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, dan roda 4 Rp 2000. Namun dibeberapa titik, para petugas parkir ini, justru menaikkan harga seenaknya sendiri hingga membuat pemilik kendaraan mengeluhkan kondisi tersebut. Lokasi retribusi parkir lebih ini, sering terjad disekitar kawasan Jalan Suprapto, KZ Abidin. Dilokasi ini tak jarang pemilik kendaraan dengan petugas parkir sering adu mulut, dimana parkir kendaraan roda 2, sering diberikan Rp 2000 namun tidak pernah dikembalikan lagi. Terlebih para juru parir ini, juga tidak menjaga kendaraan milik warga.
“Kami sudah sering, setiap parkir di Pasar Minggu, ataupun Suprapto tukang parkir minta uang lebih. Kita berikan lebih, juga tidak dikembalikan. Setahu kami parkir roda 2 Rp 1000, dan roda 4 Rp 2000, apa memang ada kenaikan, apa tukang parkir sendiri yang menaikkannya,” ungkap salah seorang warga Nur Hayati (40).
Dilanjutkannya, para juru parkir tersebut juga dipertanyakan keabsahannya. Apakah petugas resmi, atau tiba-tiba saja hadir tanpa memegang SPT dari Didhubkominfo Kota. Selain itu untuk lokasi keramaian seperti tabot sendiri, tarif parkir yang berlaku juga mengalami kenaikan, tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kadishubkominfo Kota Bengkulu, Ivansori SIP, menegaskan tidak ada kenaikan dalam retribusi parkir. Untuk itu ia menegaskan agar masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada Dishubkominfo, karena petugas resmi akan mengantongi SPT resmi dari instansi tersebut. “Parkir sama sekali tidak ada kenaikan, kalau naik tentu PAD kita dari parkir juga meningkat. Kita akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut SPT petugas, jika memang menarik retribusi parkir lebih dari yang telah kita tentukan. Untuk itu kita akan melakukan pengecekan kembali,” tegasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: