Titi Sumanti Dilimpahkan Ke PN
BENGKULU, BE - Akhirnya tersangka terakhir dugaan korupsi pengadaan dua unit mesin pengelolaan kayu sengon (mesin triplek) di Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Titi Sumanti, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pelimpahan sendiri dilaksanakan kemarin (23/12) oleh A Rahman SH dan rekan selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut. Dikonfirmasi, A Rahman mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan terpisah karena sebelumnya penyusunan berkas dakwaan kepada tersangka Titi Sumanti tersebut belum lengkap, sehingga tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tersebut terpisah dengan ketiga tersangka lainya, yaitu Kadis Perindag UKM dan Koperasi Kepahiang M Zairin, Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana, Andi Wijaya serta Deki Meridian selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). \"Berkasnya sudah lengkap ya kita limpahkan, saat ini menunggu jadwal persidangan yang ditentukan PN,\" terang A Rahman. Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001. Sedangkan dalam dawkaan subsidair ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf h ayat (2) dan (3), UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantas korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Lebih subsidair lagi ketaginya dijerat dengan pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf i ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaiamana diubah ke UU No 20 Tahun2001.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: