Curi Burung Hakim, ABG Disel

Curi Burung Hakim, ABG Disel

\"curiKOTA MANNA, BE – Sa (15), warga jalan TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Manna. Dia dibekuk lantaran telah mencuri 2 ekor burung milik I Nyoman Arie Bujanna SH, seorang hakim di Pengadilan Negeri Manna. Burung yang dicuri Sa yakni Murai Batu dan Cucak Hijau. Tidak hanya Sa yang ditangkap, Tu (29), warga jalan SMPN 2 Manna BS, Kota Medan, juga ditangkap. Sebab pria anak dua ini menjadi penadah burung hasil curian Sa. Saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman membenarkan hal tersebut. Menurutnya kedua ditangkap  pada Sabtu lalu.”Sa kami tangkap karena mencuri burung milik hakim itu dan Tu karena sebagai penadah,” kata Miza. Ditambahkan Miza, Sa ditangkap pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Poskamling Kelurahan Pasar Baru. Uniknya Sa ditangkap lantaran saat itu sedang memakai sandal batik merk Rey yang sebelumnya milik Pak Hakim yang hilang. Setelah diinterogasi Sa mengakuinya jika sandal itu hasil curian. Setelah dimintai keterangan, Sa mengaku telah menjual burung hasil curiannya itu kepada Tu. Murai Batu dijual seharga Rp 400 ribu dan Cucak hijau dijual seharga Rp 200 ribu. Mendapat laporan Sa, anggota Polsek Kota Manna langsung bergerak menuju rumah Tu, sehingga sekitar pukul 21.30 WIB Sabtu malam TU juga berhasil dibekuk di rumahnya. “Saat Tu kami tangkap, burung murai batu dan cucak hijau masih  berada di rumahnya sehingga dirinya tidak bisa mengelak dan langsung mengakui telah membeli burung itu dari Sa,” terang Miza. Sa mengakui telah mencuri kedua ekor burung milik I Nyoman.  Bahkan dirinya juga mengakui sebelumnya pernah mencuri burung Kapas Tembak milik Rudi yang juga tetangganya, tetapi saat ini burung itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya aksi pencurian burung milik Pak Hakim pada 21 November lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas hakim di di Jalan Affan Baksin Kelurahan Pasar Baru Kota Manna. Saat itu pelaku melihat ada burung cucak hijau  tergantung di garasi rumah korban, lalu pelaku meloncati pagar dan mengambil burung dalam garasi.  Kemudian 1 Desember  dia kembali mencuri burung di rumah korban, kali ini burung murai batu juga tergantung di garasi rumah korban. Rupanya tidak hanya mencuri burung, kemudian pada 7 Desember lalu pelaku kembali mendatangi rumah korban kali ini mengambil sandal korban yang juga berada di garasi. Sehingga sebanyak 3 kali Sa mencuri di rumah korban.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: