Batas Desa Picu Konflik
KEDURANG ILIR, BE – Belum jelasnya batas antara dua desa di Kecamatan Kedurang Ilir, yakni Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dengan Desa Air Sulau bisa menjadi pemicu konflik antara warga kedua desa ini. Diantaranya areal lahan yang ada di daerah perbatasan sulit diarsipkan, sehingga berdampak pada pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada lahan tersebut. Kepala Desa Lubuk Ladung, Triloyo mengatakan, permasalahan yang saat ini sering muncul disaat pemilik lahan akan melakukan jual beli tanah. Pada saat menjualkan lahan, akta jual belinya diketahui oleh Kepala Desa Air Sulau. Akan tetapi disaat ada kesalahpahaman antara penjual dan pembeli tanah itu, maka warga yang bersangkutan mengajukannya kepada Pemerintah Desa Lubuk Ladung. “Jadi kami harap Pemerintah Daerah BS dapat memastikan batas wilayah kedua desa ini agar ke depannya pengurusan tanah di daerah perbatasan menjadi jelas, apakah kewenangan Desa Lubuk Ladung atau Desa Air Sulau,” ujar Triloyo. Menurut dia, sebelum Transmigrasi Air Sulau itu berdiri tahun 1982 lalu, batas Desa Air Sulau dengan Lubuk Ladung berada di Air Martam. Namun oleh warga trans, batas itu terus digeser hingga saat ini sudah mencapai hingga Air Rarai. Bahkan pergeseran itu sudah sejauh 500 meter dari batas semula.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: