Pembuang Bayi Dibebaskan

Pembuang Bayi Dibebaskan

CURUP, BE - Meski tega melakukan aksi nekat membuat bayi yang tidak lain anak kandungnya sendiri, Eka Susanti (21) warga Kelurahan Bayumas Kecamatan Curup Tengah dibebaskan dari pidana. Pasalnya, hasil observasi selama 21 hari di Ruang Raflesia Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu yang bersangkuran terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu tertuang dalam hasil visum kejiwaan yang diterima penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong nomor 2.033253/1699/1.4 yang menjelaskan tentang kondisi kejiwaan Eka Susanti. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH, Minggu (22/12) membenarkan informasi tersebut. \"Eka Susanti kita kembalikan sepenuhnya ke pihak keluarga, agar menjalani pengobatan dan rehabilitasi untuk penyembuhan,\" terangnya. Penyidik mengaku kesulitan untuk mengambil keterangan Eka, lantaran pelaku tampak tidak menyesali perbuatan yang mengakibatkan anak keduanya meninggal. Kendati Eka tidak mengakui perbuatannya, kuat dugaan bayi tidak berdosa tersebut sengaja dibunuh oleh Eka, atas dugaan hasil perselingkuhan yang menjadi motifnya, \"Penyidik sebelumnya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tim medis dan hasil visum dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut. kalau dugaan sementara, bayi tersebut tewas lantaran kekurangan oksigen karena tidak ada tanda kekerasan,” ujar Margopo. Temuan bayi dalam kantong plastik di Jalan Balai Desa I RT 7 RW 3 Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah, sejak Rabu siang (13/11) menjadi cacatan buruk bagi warga sekitar. Mayat bayi ini ditemukan di sudut kamar rumah bedeng yang ditempati pasangan muda Alex dan Eka . Menurut informasi diperoleh, diduga bayi malang ini akan dibuang oleh sang ibu kandung yakni Eka. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: