Jurus Rusak Atribut Mulai
BENGKULU, BE - Aksi pengrusakan atribut kampanye caleg dan Parpol oleh orang tidak dikenal (OTD) mulai terjadi di Kota Bengkulu. Puluhan spanduk dan stiker kampannye calon anggota DPRD Kota asal Gerindra nomor urut 2, Sofyan Hardi yang terpasang di tempat-tempat strategis kemarin malam digasak habis di RT 25 Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati. \"Stiker tersebut terpasang di rumah-rumah warga. Stiker sudah ada 10 rumah dan ada spanduk yang hilang dicopot orang,\" aku Sofyan Hardi, tadi malam. Mendapati hal tersebut, kata Sofyan Hardi, ia menyikapi dengan berupaya mencari tahu pelakunya. Hingga tadi malam belum ada yang mengetahuinya identitas pelaku. Namun, katanya aksi OTD itu diduga dilakukan malam hari saat penghuni rumah tengah terlelap tidur. \"Pemilik rumah pun terkejut karena mendapat stiker saya sudah dicopot tersebut. Panwascam juga demikian, bukan mereka yang mencopot stiker dan spanduk saya tersebut,\" ujarnya. Untuk memastikan pelaku penggusuaran atribut tersebut, Sofyan mengaku menurunkan timnnya melakukan penelusuran. Ia pun menduga atributnya itu diduga dicopot oleh pesaingnya, namun ia tidak berani mendunuh siapa orangnya sebelum ada bukti kuat. \"Kuat dugaan dilakukan oleh pesaing dari partai lain, tapi untuk mengetahui kebenarannya kita telusuri dulu,\" tandas anggota DPRD Kota Bengkulu ini. Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Bengkulu Drs Mirza Yasben MSoc Sc menilai tindakan merusak atribut caleg tersebut merupakan hal yang luar biasa. Karena hal tersebut menunjukkan pelaku pengrusakan belum matang berpoliitik dan tidak berani menghadapi pesaingnya dengan jantan. \"Itu tindakan politik yang tidak terpuji dan tidak perlu ditiru oleh para caleg lainnya. Kalau tidak siap berpolitik, lebih baik jangan mencaleg,\" kritiknya. Di sisi lain, lanjut Mirza, kampanye kandidat dalam Pemilu juga bisa menggunakan mejual kesan dizalimi. Dengan harapan, kondisi yang didapat seolah-olah calon bersangkutan diserang secara negatif oleh calon pesaing dapat menarik simpati masyarakat sebagai pemilik hak suara agar menjatuhkan pilihan kepada calon bersangkutan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: