Berkas Tsk Pelindo Segera Rampung
BENGKULU, BE - Berkas perkara tersangka kasus mark up biaya sandar kapal oleh oknum di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu dengan tersangka Staf Ahli General Manager PT Pelindo Bengkulu, MA dan Manager Usaha Terminal Pelindo, SH segera dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu. Kemungkinan, awal tahun ini berkas perkara kedua tersangka segera ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu. “Untuk berkas dua orang tersangka Pelindo saat ini kita upayakan segera rampung, dan kita kirim ke Kejati,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya kemarin. Dikatakan Mahendra, saat ini penyidik sedang berupaya merampungkan kedua berkas perkara. \"Anggota kita sekarang sedang fokus untuk merampungkan kedua berkas itu, dan kita usahakan awal tahun ini sudah rampung,\" ujarnya. Sebagaimana diketahui , kasus ini muncul berawal dari PT Selamet Grup Perkasa mendatangkan kapal MV Maple Opal pada bulan Februari lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan batubara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar, tidak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan karena adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada pihak PT SGP dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak Pelindo II Bengkulu memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. Jika pihak PT SGP tidak memenuhi hal tersebut maka proses Transhepmen tidak bisa dilakukan. Karena merasa diperas oleh pihak Pelindo, akhirnya PT SGP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: