PT TAD Akan Dievaluasi

PT TAD Akan Dievaluasi

KOTA BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten Kaur telah memberikan teguran keras terhadap izin lokasi perkebunan milik PT Takara Agro Daflesia (TAD) di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Jika dalam dua bulan ke depan perusahaan itu tidak segera memperbaiki jalan yang dituntut masyarakat, maka Pemkab akan melakukan pencabutan izin perkebunan tersebut. Selama 6 bulan terakhir ini jalan Desa Nusuk dan sekitarnya rusak akibat aktivitas pengangkutan TBS sawit milik PT TAD tersebut. \"Kita tunggu hingga bulan Februari mendatang, namun jika tidak ada perbaikan kita akan menutupnya,\" kata Kepala Dinas Pertanian Kaur Ir Defrial MAPĀ  melalui Kabid Perkebunan Daruslan SH, kemarin. Sesuai hasil rapat antara Dinas Pertanian, utusan PT TAD bersama Bagian Hukum Pemda Kaur, Dinas PU, Polsek Kaur Tengah, Camat Semidang Gumay dan empat kades, terungkap perusahaan yang mempunyai izin lokasi sekitar 350 hekter tersebut belum mempunyai kebun plasma. Sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku, minimal kebun plasma 20 persen dari luas areal HGU perusahaan itu. Sementara empat desa yakni Desa Nusuk, Padang Panjang, Tanjung Harapan dan Awet Mate meminta jalan desa tersebut harus diperbaiki. Jika tidak maka warga akan melakukan aksi penutupan. \"Memang dalam pertemuan ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh PT TAD. Salah satunya PT tersebut kita minta untuk segera mengurus IUP-B yang sampai saat ini belum ada. Perusahaan untuk segera membuat izin pinjam pakai jalan umum yang dipergunakan oleh perusahaan. Dan perusahaan juga harus segera memperbaiki jalan yang rusak akibat penangakutan buah sawit,\" jelasnya. Sementara itu, warga di empat sudah sepakat pemblokiran jalan akan terus dilakukan, selama niat baik perusahaan untuk memperbaiki jalan tidak dilaksanakan. Namun demikian pihaknya juga mengharapkan warga untuk bersabar, lantaran saat ini masih menunggu dua bulan ini, jika tidak ada perbaikan maka pihaknya akan melakukan evaluasi. \"Kita tahu warga sudah tidak nyaman lagi melintas di jalan tersebut, rusak akibat perusahaan. Untuk itu kami warga empat desa tetap akan memblokir jalan sebelum diperbaiki oleh PT tersebut, namun sepakatan kita nuggu dua bulan jika tidak ada maka serahkan kepada Pemkab warga tidak perlu berbuat apa-apa,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: