Kasus KLH Belum P21
KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK mengungkapkan saat ini pihaknya sedang fokus pada penyidikan lanjutan kasus proyek pengadaan peralatan kebersihan pada kantor lingkungan hidup (KLH) BS. Pasalnya sudah tiga kali berkas perkara tersebut bolak balik antara penyidik Polres dan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga diperkirakan dalam waktu dekat ini penyidikan lanjutan segera tuntas dan bakal kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ditambahkan Kasat, pada pengembalian berkas penyidikan dari Kejari beberapa waktu lalu, semua petunjuk sudah penuhi pihaknya termasuk dengan meminta kembali keterangan saksi ahli. Bahkan keterangan saksi ahli langsung dari Jakarta terkait pengadaan barang / jasa pada Kantor Lingkungan Hidup. Terlebih lagi dari hasil auditor BPK perwakilan Bengkulu sudah jelas diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 278 juta dan pihaknya pun sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepada KLH Abdul Karim Yahya SE dan PPTKnya Aji Zulkarnaen. “Petunjuk dari jaksa sudah kami penuhi, semoga saat kami limpahkan kembali ke jaksa berkas perkaranya nanti sudah dapat dinyatakan lengkap (P21),” terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH BS mendapat program pengadaan alat-alat kebersihan berupa tong sampah, kotak sampah dan Kontainer senilai Rp 1,1 Milyar. Hanya saja saat pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan hingga Polres BS melakukan penyelidikan hingga pada tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka lantaran hasil auditor BPK perwakilan Bengkulu ada kerugian Negara.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: