Kepala SKPD Terancam Didenda

Kepala SKPD Terancam Didenda

ARGA MAKMUR, BE - Memasuki akhir tahun anggaran 2013 ini, Kepala Dispenda kabupaten Bengkulu Utara (BU) Mustarani Abidin SH MM mengancam Kepala SKPD untuk tidak bersantai-santai lagi, dan mempersiapkan untuk penyampaian retribusi pajak untuk PAD masing-masing SKPD.  Ia berharap kepala SKPD sudah mempersiapkan berapa reribusi pajak untuk PAD yang harus sudah disampaikan tanggal 31 Desember mendatang. Kalau tidak dilaksanakan,  kepala SKPD itu akan didenda dan menjadi piutang bagi Dispenda dan terutang bagi kepala SKPD yang bersangkutan. \"Kalau telat menyampaikan retribusi Pajak PAD jelas kepala SKPD itu ada sanksi denda dan terhutang untuk SKPD itu,\" ujarnya. Mustarani juga mengatakan untuk denda bagi SKPD yang terlambat menyampaikan Retribusi pajak itu akan didenda sesuai dengan peraturannya karena untuk denda keterlambatan memang sudah ada penghitungannya sendiri, sayangnya diakui Mustarani untuk denda tersebut berkisar antara puluhan persen dari capaian target. \"Saya lupa berapa persennya, karena sudah ada prosedur dan itung-itungannya tersendiri, yang jelas ada denda yang wajib dibayar kepala SKPD itu beberapa persenlah dari target,\" terangnya. Dikatakannya, keterlambatan kepala SKPD yang menyampaikan retribusi pajak itu, masih harus tetap disampaikan secara tersendiri ditahun 2014.  Untuk PAD tahun 2014 juga harus dijalankan secara terpisah. Karena penyampaian PAD tahun lalu belum disampaikan itu harus sudah disampaikan segera, kalau tidak denda penymapian retribusi yang terlambat itu terus bertambah dan menambah beban capaian target PAD selanjutnya. \"Kalau mereka tidak segera menyampaikan retribusi pajak yang terlambat ditahun lalu, untuk capaian PAD tahun 2014 dikhawatirkan akan terganggu dan capaiannya pun tidak maksimal. Pasalnya ada dua PAD yang harus disampaikan,\" demikian Mustarani. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: