Nunggak Kredit, Dipolisikan

Nunggak Kredit, Dipolisikan

BENGKULU, BE - Seorang pengusaha show room mobil bekas di Kota Bengkulu berinisial MU, warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, dia dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh PT. Multindo Auto Finance yang ada di Kota Bengkulu, kemarin (20/12). \"Dia ini menggadaikan BPKB mobil truk kepada PT Multindo Auto Finance, untuk meminjam uang. Dengan alasan uang itu untuk pengembangan usaha. Tapi semenjak 7 bulan kreditnya belum bayar-bayar,\" ungkap Joni Aichi (42), Manajer PT Multindo Auto Finance Bengkulu kemarin. Diceritakan, Joni penggelapan atau penipuan itu berawal dari pelaku mengadaikan BPKB mobil truk Mitsubishi dengan  Nopol BD 8262 G tanggal 19 Juli 2012 lalu. Pelaku meminjam uang kepada pihak PT Multindo Auto Finance Rp 195 juta lebih kurang,  dengan perjanjian kredit tersebut selama 3 tahun dan angsuran perbulan Rp 550 ribu. Namun  setelah kredit itu berjalan untuk kelima bulan dan seterusnya ternyata pelaku tidak membayar kredit, dan ternyata setelah dicek korban mobil yang dimaksud pelaku ternyata mobil tersebut sudah pindah tangan kepada orang lain. \"Katanya mobil itu dalam perjanjiannya pada kita tidak bisa dipindah tangankan. Tapi setelah kita cek mobil itu milik orang lain. Kalau kata dia mobil itu milik saudaranya. Dia selama ini berarti bohong pada kita,\" ujarnya. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Multindo Auto Finance mengaku mengalami kerugian ditaksir sekitar RP 188 juta. Karena merasa dirugikan dan ditipu pelaku, korban memilih menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara jalur hukum. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi membenarkan atas laporan penipuan yang dialami PT Multindo Auto Finance. Jelaskannya saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan polisi. \"Laporan korban sudah kita terima, dan saat laporanya masih proses penyelidikan Polisi,\" jelas Mulyadi.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: