Gugatan Eks Calon KPU Kaur Ditolak

Gugatan Eks Calon KPU Kaur Ditolak

BENGKULU, BE - Gugatan Didi Iswandi, mantan calon anggota KPU Kaur ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu kandas. Selanjutnya, KPU Provinsi Bengkulu selaku tergugat dinyatakan sebagai pemenang. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim Indra Kusuma Nusantara SH dalam sidang pembacaan keputusan gugatan Didi Iswandi terhadap Timsel KPU provinsi di ruang sidang PTUN Bengkulu (18/13), kemarin. Menurut mejelis hakim, gugatan Didi Iswandi ditolak karena di persidangan terungkap, kebijakan KPU Provinsi Bengkulu mengambil alih seleksi anggota KPU Kaur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni karena terjadi perpecahan di tubuh timsel sehingga proses seleksi tidak profesional lagi. Selain itu, juga terungkap bahwa penggugat Didi Iswandi tidak lulus psiko test  dengan predikat tidak disarankan.  Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. \"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa proses pengambil-alihan seleksi KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti menyalahi aturan. Disisi lain malah terungkap bahwa pengugat tidak lulus psiko test dengan perolehan nilai hanya 49,2. Dengan demikian, gugatan penggugat kami tolak,\" kata Indara Kusuma Nusantara. Selain menolak gugatan penggugat, majelis hakim juga membebankan kepada Didi Iswandi untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 219.000. \"Dengan ditolaknya gugatan penggugat, maka biaya persidangan dibebankan kepada pihak yang kalah,\" imbuhnya. Di sisi lain, jika penggugat tidak menerima keputusan tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Banding tersebut ditunggu selama 14 sejak keputusan PTUN Bengkulu dikeluarkan. Jika selama 14 hari setelah keputusan PTUN Bengkulu di bacakan, penggugat tidak mendaftarkan banding, maka dianggap menerima keputusan PTUN Bengkulu tersebut. \"Bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini, kami berikan waktu selama 14 ke depan untuk melakukan upaya banding ke PT TUN Medan,\" tukasnya. Sementara itu, Didi Iswandi mengaku menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Namun untuk menerima atau melakukan upaya banding ke PT TUN, ia masih pikir-pikir karena akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa dan keluarganya. \"Belum tahu apakah banding atau tidak, karena akan dibicarakan terlebih dahulu,\" akunya. Mengenai keputusan tersebut, Didi membantah ia tidak lulus psiko test. Menurutnya, berdasarkan hasil psiko tes yang diumumkan oleh Timsel, ia dinyatakan lulus. Namun tiba-tiba Direktur RSKJO Soeprapto Bengkulu, dr Bina Ampera Bukit selaku pihak yang menggelar psiko tes memaparkan bahwa ia tidak lulus. \"Kalau memang saya tidak lulus dari awal, mengapa timsel mengumumkan saya lulus. Ini yang tidak bisa saya terima, karena di sisi lain saya lulus, tapi di lain pihak saya tidak lulus,\" ungkapnya. Dibagian lain, kuasa hukum terugugat (Timsel KPU Provinsi, red),  Junaidi SH menyambut keputusan tersebut dengan suka cita. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang memenangkan kliennya tersebut sudah diprediksi sebelumnya. \"Memang sudah sepantasnya majelis hakim menolak gugatan penggugat, karena penggugat sendiri tidak dirugikan. Penggugat tidak lolos bukan karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi saat mengambil-alih proses seleksi, tapi karena memang dia tidak disarankan,\" ungkapnya. Disinggung jika Susanto melakukan banding ke PT TUN Medan, Junaidi pun mengaku siap meladeninya. \"Silahkan saja kalau penggugat mau melakukan banding, dan kami siap mengikutinya hingga kasus ini benar-benar tuntas,\"tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: