Terancam 20 Tahun
BENGKULU, BE - Proses persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan lampu jalan di sepanjang pantai Kota Bengkulu memasuki agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin (19/12) kedua terdakwa antara lain mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Ir Zulkarnain Muin MM selaku pengguna anggaran dan Gitama Raharja Ruslie selaku kuasa kontraktor, dalam dakwaan primain dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. \"Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang menyebabkan merugikan keuangan negara,\" ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Junaidi, didampingi SH, Novita SH dan Abdur Rahman SH saat membacakan dakwaan di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH. Lebih lanjut Hendri menjelaskan, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam sebuah proyek pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu, dengan anggaran Rp 25 miliar yang akan dianggarkan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009. Dalam proyek tersebut terdakwa Ir Zulkarnain Muin MM selaku Kadis PU Propinsi saat itu telah menunjuk Jumeri Astri selaku PPTK pada 11 Januari 2008. Juga dijelaskan bahwa pada tanggal 15 Februari 2007 terdakwa Zulkarnain Muin telah membentu panitia pengadaan terdiri dari Abdul Manap selaku ketua, Rasiwan selaku Sekretaris serta tiga orang anggota antara lain Amran, Burhanudin dan Akhmad Jauhari untuk melaksanakan proyek tersebut terdakwa Zulkarnain Muin mengadakan kontrak pekerjaan perencanaan dengan PT Metromedia Elmeka Engineering (MEE) dengan nilai kontrak Rp 207.450.000. hasil pekerjaan PT MEE itu langsung diserahkan ke terdakwa Zulkarnain Muin melalui PPTK Jumeri Asri. Sementara itu terdakwa Gitama Raharja Ruslie mengetahui jika ada proyek tersebut beserta beberapa proyek lainnya dari salah seorang yang bernama Teddy Wirajaya alias Tedi Sun Ted. Kemudian terdakwa Gitama Raharja Rusli dengan membawa nama PT Dwipa Konektra yang direkturnya Zaidan mendaftarkan proses pelelangan. Hingga akhirnya, PT Dwipa Konektra ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 23.843.473.000. Semnentara itu berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Bengkulu, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang yang diadakan dibandingkan dengan yang direncanakan dalam kontrak. Hal itu antara lain, pengadaan dan pemasangan decorative pole resin 5 m post top MH 250 W atau tiang lampu jalan terbuat dari resin sebanyak 507 set, kemudian street light for HPS 250 W dan street light LED 40 W sebanyak 565 dan 205 unit. maka terungkap negara telah dirugikan sebesar Rp 4,3 miliar. Setelah mendengar penjelasan JPU melalui dakwaannya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan setelah liburan natal dan tahun baru, atau tepatnya 8 Januari 2014 mendatang. \"Untuk sidang hari ini cukup sekian dan akan kita lanjutkan setelah natal nanti yaitu pada tanggal 8 Januari,\" ungkap Ketua majelis Hakim sebelum menutup persidangan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: