Polda Bidik Kafe dan Karaoke

Polda Bidik Kafe dan Karaoke

\"RIO-3BENGKULU, BE - Menjamurnya usaha hiburan di Kota Bengkulu belakangan ini, terutama yang menyediakan room karoke, ternyata banyak yang terindikasi tidak memiliki izin lisensi dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Hal ini membuat Penyidik Ditreskrimsus Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu, mulai melakukan pengusutan tempat-tempat hiburan yang melanggar ketentuan ini. Dalam ketentuannya, setiap usaha karaoke harus memiliki izin lisensi dari pemegang hak cipta suatu lagu yang bisa disiarkan di dalam karaoke tersebut. \"Pengusutan karaoke ini kita lakukan langsung dari Mabes Polri, karena TR nya beberapa bulan lalu, menindak lajuti usaha karoke yang tidak memilik lisensi atau pemeng hak cipta,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Ramon Zamora G SIK kemarin. Menurutnya tempat hiburan yang ada di Kota Bengkulu ini yang memiliki lisensi hanya beberapa karaoke, selain disitu para pengusaha hiburan tidak memilik lisensi sehingga telah melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. \"Semuanya kalau tidak memilik lisensi akan kita usut semua, karena itu  melanggar undang-undang hak cipta,\"ujarnya. Ini terbukti, penyidik Indagsi kemarin melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang owner Oasis bernama Rafli, yang mana ia diduga yang menyedikan room karaoke  tanpa memilik lisensi. \"Kita sudah melakukan pemeriksaan, terhadap salah seorang owner Cafe dikota Bengkulu, kalau untuk yang lain nyusul,” ungkap Ramon. Terkait dengan permeriksaan tersebut, Rafli yang bersama kedua karyawannya, diperiksa masih berkapasitas sebagai terperiksa. Dalam pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, ia oleh penyidik cecer sekitar 30 pertanyaan seputar pelanggaran lisensi itu. \"Ia diperiksa masih sebagai terperiksa saja,\"jelasnya. Sementara itu, Rafli saat ditemui wartawan usai pemeriksaan kemarin, mengatakan, usaha kafe yang menyedikan room karaoke yang dikelolanya tidak melanggar hak cipta dan merugikan orang lain. Pasalnya untuk ruang room karaoke miliknya itu gratis. \"Kalau kita merugikan orang lain dari mana, kalau masalah kafe yang ada karaokeannya itu gratis, silakan saja kamu datang. Ia saya gratiskan,\" singkat Rafli ditemui wartawan kemarin.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: