Calon KPU Gertak Timsel BS

Calon KPU Gertak Timsel BS

KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) yang gagal masuk 10 besar berencana akan menggugat keputusan timsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kali ini mereka berubah pikiran. Mereka tidak akan menggugat, tetapi berencana mempidanakan Timsel KPU BS. Hal ini diungkapkan beberapa calon anggota KPU yang tidak masuk 10 besar yakni Ahmad Darwinto dan Imawan Toyo SE kepada BE kemarin. “Kemungkinan kami tidak akan menggugat ke PTUN, tapi kami akan gugat secara pidana Pengadilan Negeri,” katanya. Ditambahkan Imawan Toyo SE, dirinya dan rekan-rekannnya beralasan jika Timsel KPU tidak bekerja secara professional. Pasalnya dalam penetapan 10 besar KPU timsel tetap berpedoman pada hasil tes tertulis, psikotes dan tes kesehatan saat penentuan 10 besar calon KPU. Padahal seharusnys timsel  tidak lagi mengaku pada hasil rangkaian  tes untuk masuk 20 besar tersebut. Akan tetapi untuk penentuan 10 besar hanya berdasarkan hasil tes wawancara timsel dengan calon dan klarifikasi tanggapan dari masyarakat. “Penentuan 10 besar harus berdasarkan pada hasil wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat, tapi untuk penentuan 10 besar KPU BS kok timsel masih gunakan hasil rangkaian tes 20 besar,” ujar Imawan Toyo didampingi Darwinto. Sementara itu, upaya kedua calon KPU BS membawa masalah tersebut secara Pidana mendapat dukungan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM Perisai Rakyat Bengkulu.Hal ini diungkapkan ketua LSM Perisai Rakyat Bengkulu, Yulizar Ilahi Amd kepada BE kemarin. Dirinya pun mempertanyakan integritas timsel dan sikap netralitas timsel. Pasalnya  salah satu calon anggota KPU yang masuk 10 besar yakni M Arief Lufti Mpd . Ia  menduga timsel memaksakan untuk memasukan nama tersebut masuk 10 besar. Padahal  saat pihaknya menelusuri kebenaran status  calon yang bersangkutan sebagai konsultan yang dimasukan sebagai syarat maju sebagai calon anggota KPU. Padahal pihaknya mengetahui bahwa Arief Lufti ini sebagai  ketua Sekolah tinggi ilmu alqur’aniyah (STIT Alqur’aniyah ) Manna BS. ”Kami menilai itu sebagai kebohongan publik, bahkan saat kami cek ke pihak Yayasan Affan yang menaungi STIT membenarkan  M Arief Lufti sebagai ketua STIT, bahkan mereka tidak pernah memberikan izin kepada Arief Lufti maju sebagai calon KPU, tapi calon ini kok malah diloloskan oleh timsel, Ini Ada apa,” terangnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: