Usut Karyawan Di-PHK
BENTENG, BE - Terkait kejadian adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 21 orang karyawan PT Selamat Group (SG) sehingga berujung melakukan aksi langsung direspon cepat oleh Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) denganlangsung turun ke lapangan untuk melakukan pencarian bahan dan keterangan. Karena, persoalan ini menyangkut persoalan ketenagakerjaan sehingga menjadi tangung -jawab pihaknya. \" PHK sepihak ini tidap dilakukan. oleh sebab itu, kita mencari bukti dan data,\" ungkapnya. Dikatakannya, selain itu pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh karyawan yang di PHK secara sepihak itu dan perusahaan PT SG . Langkah yang diambil dengan cara memediasikan antara karyawan dan perusahaan yang tengah bersiteru tersebut. Sehingga, dapat membuahkan solusi yang terbaik atas persoalan pemecatan sepihak yang dapat merugikan karyawan tersebut. \" Perusahaan dan karyawan akan segera kita panggil untuk diminta keterangan,\" katanya. Dijelaskannya, jika dalam mediasi nanti tidak membuahkan hasil maka pihaknya akan mengambil langkah dengan melakukan persoalan itu secara prosedur ketenaga kerjaan yang berlaku di negeri ini. Karena, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil maka secara otomatis harus diambil langkah yang tegas. Tujuannya, untuk menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi dan tidak menimbulkan gejolak sehingga dapat merugikan kedua belah pihak. \" Jika langkah medias gagal maka kita akan tempuh secara prosedur yang berlaku,\" jelasnya. Ia menambahkan, sesuai denga aturan yang berlaku, pihak perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. Apalagi rata - rata karyawan yang di PHK secara sepihak itu, sudah dalam masa kerja 4 tahun sehingga pemecatan harus dilakukan sesuai prosedur dan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya juga harus dilakukan. \" Saya sangat menyesalkan aksi pemecatan 21 karyawan secara sepihak tersebut,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: