Berkas Tsk Unib Rampung
BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktor Reserse Kriminal Khusus (Dirreskirmsus), kembali menyerahkan berkas penyidikkan tersangka kedua pembobolan kas Universitas Bengkulu (Unib) senilai Rp 5,2 miliar. Setelah M Firman Azhari alias Firman alias Boy, diseret ke meja hijau, kali ini tersangka Saripudin yang menjabat sebagai bendahara pembantu di Unib diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera diadili. Penyerahan berkas pengusutan dan barang bukti serta tersangka dari penyidik Polda Bengkulu tersebut berlangsung kemarin pagi (18/12) sekitar Pukul 09.00 WIB di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, dan diterima oleh Kasi Penuntutan Abdul Rahman SH. Setelah menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan tersebut, polisi langsung meninggalkan Kejati sebab berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Tadi sudah dilakukan penyerahan, namun untuk peran tersangka kedua ini tidak sebanyak terdakwa itu (Firman). Sebab dia hanya bendahara pembantu,\" jelas Kasi Penuntutan Kejati A Rahman saat dikonfirmasi kemarin. Disebutkan Kasitut, setelah penyerahan tersebut, tim JPU di bawah kendali Kasitut akan menyiapkan dakwaan sebelum tersangka dan berkas tersebut dilimpahkan kepengadilan untuk dilakukan proses perisidangan terhadap tersangka. Biasanya proses pembuataan dakwan tersebut berlangsung selama satu minggu bahkan dua minggu tergantung dengan jaksa penuntutnya menyelesaikan berkas tersebut berapalama.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: