Tsk Aborsi Dijerat Pasal Berlapis
BENGKULU, BE - Penyidik Satuan IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda Bengkulu, terus mendalami sindikat aborsi atau kasus menggugurkan kandungan yang dilakukan 4 pemuda, yakni SA (20), warga Jalan Hibrida 10 Kelurahan Sidomulyo, TD (23) dan YA mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu serta AS (40), pemilik apotek yang menyediakan pil untuk aborsi tersebut. Saat ini penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni SA dan DA, yang merupakan otak pertama untuk melakukan aborsi. Kedua pelaku ini, dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 346 UU no 36 tahun 2009 yang ancamannya pidana penjara paling lima tahun, dan Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 10 tahun penjara. \"Ya untuk tersangka saat ini sudah kita tetapkan dua orang, satu orang pacarnya dan satu orang DD selaku mengasih pil untuk melalukan aborsi. Keduanya akan kita terapkan dua pasal, yankni tetang aborsi dan kesehatan,\"kata Direskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto SH kemarin. Dikatakan Dedi, YA dan pemilik apotek AS pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk terlibatan keduanya. Untuk AS selaku pemilik apotek yang menyidikan dan menjual pil untuk melakukan aborsi, penyidik untuk saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap As terkait dengan penjulan pil tersebut. \"Untuk pemilik apotek kita belum tahu bisa tersangka atau tidak, karena kita belum tahu apakah obat itu dijual bebas atau orang yang membelinya harus melalui resep dokter,\" ungkapnya. Lebih lanjut Dedi mengatakan, untuk pelaku TD yang berperan sebagai pembeli pil. Ia melakukan aborsi ini bukan untuk pertama kali, namun ini ia lakukan untuk kedua kalinya. Pertama ia lakukan pada pacarnya beberapa bulan lalu, dan pelaku melakukannya berhasil. Namun hubungan keduanya saat ini telah bubar. \"Memang pelaku TD sudah pengalaman melalukan aborsi ini. Berbekal pegalaman itu ia berani melakukan aborsi ini. Untuk pertama kali ia sama pacarnya, tapi sekarang pacarnya sudah tidak lagi sama dia,\" ungkap Direskrimum. Pelaku TD membeli obat untuk menggugurkan kandungan tersebut di apotek seharga Rp 50 ribu perbutir, dan ia dari bisnis itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu. \"Pelaku melakukan bisnis ini diduga sudah lama, dan korbannya juga diduga masih ada lagi,\" ujarnya. Sementara itu, untuk WI selaku korban. Ia melakukan aborsi atas rayuan dan desakan dari sang pacar. Namun WI juga dalam kasus ini ia bisa ditetapkan sebagai tersangka. \"Untuk korban bisa saja menjadi tersangka, karena ia disini ikut serta membunu anaknya, tapi kita masih selidiki dulu,\"ujarnya. Ditambahkan Direskrimum, untuk kasus aborsi dikota Bengkulu ini memang tidak menonjol seperti kota-kota lain. Namun kasus aborsi di kota Bengkulu ini banyak dilakukan, terutama di kalangan anak remaja. \"Ya saya yakin banyak yang melakukan aborsi di Bengkulu ini, tapi tidak kelihatan. Dengan terungkapnya salah satu sindikat aborsi ini, masyakarat untuk tidak menganggap kasus ini spele. Juga siapa saja yang terbukti dan berbuat melalukan hal ini akan kita proses dengan hukum yang berlaku,\"jelas Dedi. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: