Berkas 2 Tsk RSMY Kembali ke Polda
BENGKULU, BE - Tim jaksa peneliti berkas perkara dugaan penyimpangan dana keuangan RSMY (Rumah Sakit M Yunus Bengkulu), mengambalikan lagi berkas kasus itu ke Polda Bengkulu. Berkas yang dikembalikan tersebut yakni berkas mantan Direktur Umum RSMY dr Yusdi Zahrias Tazar dan staf keuangan RSMY Darmawi. Berkas ini untuk kesekian kalinya dikembalikan ke Polda karena perbaikan berkas itu oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda belum juga lengkap. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya diruang kerjanya kemarin. \"Ya berkas kedua tersangka kasus RSMY kemarin oleh jaksa dikembalikan lagi ke Polda, karena dari jaksa berkas itu masih belum lengkap,\" kata Mahendra. Mahendra mengatakan, pihaknya akan segera mungkin untuk melengkapi berkas keduanya itu. Dalam beberapa minggun ini ia metargetkan jika kudua berkas tersebut sudah bisa kejaksaan lagi. \"Kita pelajari dahulu kekurangan nya dimana, dan itu akan kita usahkan lengkapi, \"ujarnya. Terkait dengan penambahan tersangka baru, ia belum bisa memastikan jika akan ada tersangka baru. Untuk tersangka masih enam orang. Ia terlebih dahulu fukos untuk menyelesaikan kedua berkas tersangka. \"Mengenai penambahan tersangka baru kita belum ada, nanti kita lihat dari hasil perkembangan tersangka yang kita tetapkan itu dulu. Kita sekarang masih fukos dengan dua berkas tersangka yang dikembalikan jaksa itu dulu,\" jelas Mahendra.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: